NUNUKAN – Dipicu rasa cemburu istri punya pria idaman lain, seorang suami di Nunukan nekat membakar rumah kontrakan, berikut kronologi versi Kapolsek Nunukan. Sebagaimana dilansir dari TribunKaltara, perasaan cemburu mengetahui istri punya pria lain, sang suami nekat membakar rumah kontrakan yang ditinggali istrinya.
Satu unit rumah kontrakan dilalap si jago merah di Jalan Damai, Kampung Pisang, Kelurahan Nunukan Barat, Kalimantan Utara pada Kamis (14/11/2024), dini hari. Unit Reskrim Polsek Nunukan pun langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa mengatakan, rumah tersebut dihuni oleh seorang istri inisial NM (27), warga Jalan Tanjung RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
Sementara tersangka dalam peristiwa kebakaran satu unit rumah kontrakan tersebut inisial AL (28) yang merupakan suami sah NM yang tinggal di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Nunukan Tengah.
“Jadi kebakaran satu unit rumah kontrakan beberapa waktu lalu itu diduga dibakar oleh pria inisial AL yang merupakan suami sah dari istrinya yang tinggal di rumah kontrakan tersebut,” kata Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Jumat (22/11/2024), pagi.
Menurut Barasa, tersangka AL dan istrinya memiliki masalah rumah tangga dan sudah pisah ranjang sejak pertengahan April 2024. Masalah tersebut dilatarbelakangi oleh kecemburuan tersangka AL terhadap istrinya yang dianggap memiliki hubungan dengan pria idaman lain.
“AL dan istrinya masih sah suami-istri dan proses sidang cerai masih berlangsung di Pengadilan Agama. Istrinya (NM) diketahui menjalin hubungan dengan pemilik rumah kontrakan tersebut,” ucapnya. Tersangka merasa tidak terima lalu membeli bensin dan membakar rumah kontrakan yang ditinggali istrinya, NM.
“Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk di lapangan dengan melihat rekaman CCTV, termasuk sejumlah keterangan saksi, kami melakukan profiling pelaku,” ujar Barasa.
Sesuai keterangan sejumlah saksi mata bahwa saat kebakaran terjadi, seorang pria dengan ciri-ciri bertubuh kurus dengan mengendarai motor matic terlihat buru-buru keluar dari arah rumah yang terbakar. NM meyakini bahwa pria tersebut adalah AL, suaminya.
“Begitu AL kami amankan, dia (AL) mengakui perbuatannya membakar rumah kontrakan istrinya. Ia melakukan itu karena cemburu istrinya memiliki pria idaman lain. Sementara statusnya masih suami sah NM,” ungkap Barasa.
Akibat perbuatan tersangka AL, pemilik rumah kontrakan mengalami kerugian material sekira Rp450 juta. “Terhadap tersangka AL dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” imbuh Barasa. Satu unit rumah kontarakan yang dibakar oleh tersangka AL tersebut berukuran 10×9 meter persegi.
Saat petugas Disdamkar datang ke lokasi kejadian, kondisi api sudah membesar Untuk menjinakkan kobaran api, tiga unit mobil pemadam diturunkan dan satu unit mobil rescue disiagakan. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa kebakaran tersebut. []
Putri Aulia Maharani