DENPASAR – Dugaan praktik politik uang dan pemberian materi lainnya yang mencoreng integritas Pilkada 2024 di Bali tetiba menyeruak ke permukaan. Sebagaimana dilansir dari radarbali.jawapos.com, Tim Hukum dan Advokasi Koster-Giri meminta Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas atas indikasi pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H., dari Tim Hukum Koster-Giri, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi secara masif di beberapa wilayah, termasuk Badung, Denpasar, Buleleng, dan Klungkung. Bukti-bukti berupa foto dan video menunjukkan adanya pengumpulan beras serta distribusi kupon beras murah yang diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi pemilih.
“Bawaslu harus memaksimalkan pengawasan di lapangan dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Kecurangan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang bersih dan berintegritas,” tegas Dian Hendrawan di Denpasar, Minggu (24/11/2024) Dugaan tersebut melanggar ketentuan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, Pasal 73 Undang-Undang Pilkada, dan Pasal 187A yang mengatur sanksi berat bagi pelaku politik uang.
“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif tetapi juga pidana berat. Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan memastikan para pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Tim Hukum Koster-Giri mendesak Bawaslu untuk mengambil langkah nyata, mulai dari investigasi mendalam hingga pemberian sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Bawaslu adalah garda terdepan dalam menjaga integritas Pilkada. Kegagalan bertindak akan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi ini,” kata Dian Hendrawan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi. “Proses demokrasi yang bersih adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh praktik-praktik yang merusak nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.[]
Putri Aulia Maharani