BALI – Dua orang narapidana rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara mendapat remisi khusus atau pengurangan tahanan pada Hari Raya Natal ini. Salah satunya yang mendapat remisi khusus adalah narapidana warga negara asing (WNA). Radar Bali.id Humas Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, jumlah warga binaan Rutan Kelas II Negara yang beragama Kristen dan merayakan Natal sedikit.
Jumlah narapidana yang mendapat remisi hanya dua orang, terkait dengan perkara narkotika . ”Hanya ada dua orang yang mendapat remisi khusus Natal,” jelasnya. Kedua warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa tahanan masing – masing selama 1 bulan. Kedua warga binaan ini, sebelum mendekam di lapas lain di Bali dan dilayar ke Rutan Kelas II B Negara.
Satu orang WNA dilayar waktu Covid-19 dari Denpasar, sedangkan WNI yang dapat remisi berasal dari layaran dari Lapas Bangli. Meskipun mendapat pengurangan hukuman, kedua warga binaan tersebut tidak ada yang bisa langsung bebas. Hukuman keduanya masih lama, tidak ada yang langsung bebas setelah mendapat remisi khusus,” tandasnya. []
Putri Aulia Maharani
Sebagaimana dilansir dari AntaraKaltim,