Setelah Penetapan Tersangka, KPK Temukan Bukti Uang Suap Harun Masiku Sebagian dari Hasto Kristiyanto

Setelah Penetapan Tersangka, KPK Temukan Bukti Uang Suap Harun Masiku Sebagian dari Hasto Kristiyanto

SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap yang dilakukan Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Sebagaimana dilansir dari RADAR JABAR, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku, pihaknya menemukan cukup bukti kuat cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka bersamaan dengan pelaku sebelumnya, Donny Tri Istiqomah.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI, selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Bahkan, dalam keterangannya, KPK mengungkap bahwa uang suap yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, berasal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

”Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto seperti dilansir dari Antara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Setyo mengatakan dugaan suap yang dilakukan Hasto kepada Wahyu terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung,” kata dia. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto meski sudah ditetapkan tersangka. (*)[]

Putri Aulia Maharani

Sebagaimana dilansir dari AntaraKaltim,

Berita Daerah