Penganiayaan Mahasiswa di Sulbar: 2 Oknum Polisi Resmi Tersangka

Penganiayaan Mahasiswa di Sulbar: 2 Oknum Polisi Resmi Tersangka

MAMUJU – Jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa di Mamuju. Aksi penganiayaan itu dilakukan terhadap Ramli di asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM Mateng), Mamuju, Sulbar, pada Rabu (1/1/2025). Selain 2 oknum polisi yang sudah jadi tersangka, Polda Sulbar juga memproses 11 oknum lainnya.

“Iya, sudah ada dua tersangka, sementara oknum polisi lainnya masih berada di penempatan khusus,” ucap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, dikutip dari Tribun, Senin (6/1/2025).

“Soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu bisa saja terjadi. Di mana nanti menggali sampai penyelidikan hingga sampai di penyidikan, kalau memang dia (oknum polisi) melalukan di luar dari ketentuan, ya pasti kita PTDH,” sambungnya. 2 Jadi Tersangka 57 anggota kepolisian turut diperiksa Lihat Foto Mahasiswa di Mamuju saat menggelar aksi di depan Polresta Mamuju usai pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi terhadap mahasiswa di Mamuju, Sulbar, Rabu (1/1/2024) malam.

(Dok Pengacara Korban Pengeroyokan Polisi) Penetapan tersangka Bripda AER dan Bripda AMA tersebut imbuhnya, berdasarkan sejumlah bukti serta keterangan saksi-saksi. “Jadi ada beberapa saksi-saksi yang menyebutkan dua orang itu (polisi, Red) sehingga kita tetap sebagai tersangka,” paparnya. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara menambahkan, sebanyak 57 anggota kepolisian diperiksa terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Ramli tersebut.

Sebagaimana dilansir dari KOMPAS.com, Puluhan anggota yang diperiksa merupakan angkatan 51 atau lulusan tahun 2024 dari sekolah calon bintara. Mereka diduga terlibat dalam keributan di lokasi asrama sebelum penganiayaan terhadap Ramli terjadi. “Dari hasil pemeriksaan, 11 kita tetapkan sebagai terduga pelanggar,” katanya, Senin (6/1/2025).

“Ada beberapa alternatif yang akan kita terapkan, yang pertama adalah pasal 13 ayat 1 dalam Perpol (Peraturan Polri) melanggar sumpah janji sebagai anggota kepolisian,” imbuh dia. Pengeroyokan ini diduga berawal dari ketidakpuasan salah satu anggota polisi yang ditegur oleh pengurus IPM Mateng dan pemilik kontrakan karena sering mengunjungi salah satu penghuni asrama putri.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus