JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, pada Senin (13/1) kemarin. Setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam di Gedung Merah Putih KPK, Hasto tak ditahan.
Beredar kabar adanya perubahan rencana dari yang semula Hasto bakal ditahan, menjadi tidak. Ketua KPK Setyo Budiyanto pun membantah adanya perubahan rencana penahanan terhadap Hasto tersebut. Setyo menekankan bahwa penyidiknya memiliki pertimbangan terkait belum melakukan penahanan itu.
“Kalau seperti itu saya yakin bahwa pasti penyidik punya pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1). “Terinformasi bahwa masih ada beberapa keterangan saksi yang masih dibutuhkan oleh penyidik,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa dokumen untuk kepentingan penahanan Hasto belum diterimanya dari penyidik. “Masalah rencana segala macam itu tidak ada, karena dokumennya belum masuk ke saya, jadi pemberitahuan segala macam tidak ada, yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan,” ujar Setyo.
“Tapi, kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi, artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja,” sambungnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Hal senada disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Dia menyebut penyidik merasa penahanan terhadap Hasto belum dibutuhkan.
“Bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut [penahanan] akan dilanjutkan,” ucap Tessa kepada wartawan, Senin (13/1) kemarin. Adapun dalam pemeriksaan itu, Hasto dicecar seputar barang bukti hingga dokumen yang telah disita KPK dari penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
“Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” tutur Tessa.
Selain itu, lanjut Tessa, Hasto juga dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait perkara yang menjeratnya. “Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” imbuhnya.
“Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” lanjut dia. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan. Informasi penting disajikan secara kronologis Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri. Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Terbaru, Hasto mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.[]
Putri Aulia Maharani