SUKABUMI – Salah seorang pria berinisial TS (45) yang diketahui bekerja sebagai penjag salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tega melakukan rudak paksa anak kandungnya yang masih berusia delapan tahun. Sebagaimana dilansir dari RadarJabar, aksi bejat pelaku terungkap, setelah sang anak menceritakan kejadian dialaminya tersebut kepada ibunya pada 28 Desember 2024 lalu,
Namun, sang ibu tidak berani langsung melaporkan kepada aparat kepolisian karena takut oleh pelaku yang kerap berprilaku kasar. Setelah beberapa saat, akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
“Kejadian tersebut, sudah berlangsung selama tiga bulan, pelaku merupakan penjaga sekolah. Adapun, pelaku melancarkan aksinya di ruang UKS, Kantin bahkan ruang kelar saat kondisi sekolah sudah dalam keadaan kosong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada awak media, Senin (13/1).
Dari keterangan terduga pelaku, Bagus menerangkan, TS melakukan aksi bejatnya itu karena sakit hati terhadap istrinya yang tidak memenuhi hasrat biologisnya. Sungguh ironis, bapak kandung yang seyogyanya menjaga anak dengan baik malah nekad merenggut kesucian anaknya.
“Pelaku ini, awalnya mengancam anaknya dan mengiming-iminginya akan diberikan uang dan memberilakn Headphone (HP) agar tidak melaporkannya,” ungkap Bagus.
“Motif pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya yang tidak memenuhi hasrat biologisnya sehingga melampiaskan kepada korban yang merupakan anak kembar. Satu disayang sama pelaku dan satu disayang sama ibunya. Korban itu anak yang disayang sama ibunya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menerangkan, selain mengamankan terduga pelaku jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sejumlah barang buti diantaranya, satu potong kaos ungu lengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek hijau dan satu potong celana dalam putih dengan motif kartun.
“Sementara, perbuatan pelaku itu berlangsung lebih dari lima kali kepada korban,” terangnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut, karna kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,” tukasnya. []
Putri Aulia Maharani