Guru yang Hukum Murid Duduk di Lantai: Tak Ada Niat untuk Menzalimi

Guru yang Hukum Murid Duduk di Lantai: Tak Ada Niat untuk Menzalimi

MEDAN – Guru yang hukum murid SD di Kota Medan, Sumatera Utara buka suara soal alasan kenapa dia menghukum siswanya. Sebagaimana dilansir dari TribunNews,Guru bernama Haryati tersebut mengaku menghukum muridnya karena belum bayar SPP.Meski begitu, ia menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menzalami muridnya.Ia juga mengatakan telah menimbang hukuman apa yang pantas sebelum memberikan hukuman.

“Tujuan saya tidak ada niat untuk menzalimi. Sebenarnya ada tiga siswa yang duduk di lantai saat itu, karena tunggak uang SPP,””Tetapi, saya sudah peringatkan untuk pulang saja ke rumah, dan meminta orangtuanya untuk datang ke sekolah,” jelasnya dalam pertemuan dengan komisi II DPRD Medan di ruang guru SD Swasta Abdi Sukma, pada, Senin (12/1/2025) kemarin.

Mengutip awak media, dua siswa yang dihukum untuk duduk di lantai mengikuti perintahnya untuk tak berangkat sekolah sebelum ambil rapot.”Hanya saja untuk siswa berinisial M tetap datang ke sekolah, dan mengikuti pelajaran,”

“Saya pun sudah menimbang hukuman yang tepat. Karena tidak mungkin saya hukum berdiri di kelas nanti dia pingsan dan segala macam saya disalahkan,” jelasnya.Sebelum menghukum siswanya untuk duduk di lantai, ia sempat berpikir untuk menyuruh murid berinisial M (10) tersebut pulang ke rumah.

“Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan,” jelasnya.Haryati pun akhirnya memutuskan untuk menghukum muridnya duduk di lantai.

“Akhirnya saya beri hukuman duduk di lantai. Karena dia pun nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar,” jelasnya.Ia juga mengaku dua siswa lainnya duduk di lantai pada 7-8 Januari 2025 tidak masuk sekolah.

“Dua siswa (yang nunggak SPP dan duduk di lantai pada hari pertama itu) tidak masuk lagi,” jelasnya.

Dipolisikan Orang Tua Korban

Sementara itu, ibu dari M, Kamelia melaporkan Haryati ke Polrestabes Medan.Hal tersebut dikonfirmasi Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan. Gideon menuturkan bahwa pihaknya kini masih mendalami laporan dari kamelia.”Kami masih mendalami laporannya,” kata Gidion.

Diketahui, murid SD berinisial M (10) tersebut dihukum duduk di lantai karena belum membayar SPP tiga bulan sebesar Rp180 ribu.Video M saat dihukum pun sempat ramai diperbincangkan di media sosial.Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Sumut memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, kepala sekolah, dan ketua yayasan SD Abdi Sukma, Senin (13/1/2025).

James Marihot, Kepala Ombudsman Sumut, menuturkan, dalam pertemuan tersebut, ia meminta supaya psikologis M dipulihkan.”Kami berpesan kepada yayasan dan kepala sekolah untuk memulihkan psikis anak ketika melanjutkan sekolah tersebut agar tidak ada pem-bully-an dari peserta didik dan guru-guru terhadap si anak,” ujar James, Senin, dikutip dari Kompas.com.Ia berujar, pihak yayasan dan Disdikbud juga telah berjanji untuk memberikan atensi pada kondisi mental siswa tersebut.

“Mereka (Disdikbud dan yayasan) berjanji ketika anak ini tetap melanjutkan bersekolah, pemulihan psikis anak dijamin,” ujar James.Sementara itu, Bambang Sudewo selaku Kabid SD Disdikbud Kota Medan, mengatakan penting untuk menjaga psikologis anak dalam peristiwa ini.”Kami harus memberikan jaminan, tidak akan ada perlakuan yang tidak baik, tidak ada bully terhadap anak itu karena dengan kasus ini sekolah menjadi hal yang negatif,” ucapnya, Senin.

Ia pun menjamin M bisa bersekolah dengan nyaman apabila ingin melanjutkan sekolah di SD Abdi Sukma.”Kami (minta) jamin anak ini sekolah dengan nyaman, ini (pembinaan) yang kami berikan kepada yayasan,” ujarnya.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah