NEGARA – Seorang anak berhadapan dengan hukum karena melakukan persetubuhan dengan korban yang usianya di bawah umur. Sebagaimana dilansir dari Radar Bali.id, Dua remaja salah pergaulan ini merupakan sejoli yang berkenalan melalui media sosial (medsos). Setelah itu mereka sepakat berpacaran.
Celakanya, darah muda mereka dalam urusan syahwat tidak terkontrol dengan baik dan malah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, sehingga si bocah gadis, pun hamil.
Kasus ini terungkap pada bulan Oktober 2024 lalu, berawal ayah korban yang bekerja di Denpasar pulang kampung ke salah satu desa di kabupaten Jembrana.
Saat tiba di rumah, kedua orang tuanya tidak menemukan anak gadisnya. Sebut saja namanya Mawar, yang berusia 14 tahun, yang selama ini tinggal bersama neneknya. Sang orang tua pun murka.
”Anak korban dilaporkan hilang,” ujar I Nyoman Arya Merta, selaku penasihat hukum anak gadis sebagai korban, pada hari Rabu (22/1/2025).Waktu itu orang tua anak korban sempat melakukan pencarian di rumah anak pihak laki-laki, berinisial IPA, usia 17 tahun.
Namun si bocah gadis sebagai korban malah diduga disembunyikan. Dengan alasan tidak ada dan tidak mengetahui keberadaan si gadis remaja itu.Ternyata setelah beberapa hari, dari pihak korban mendatangi kantor polisi. ”Alasan saat dicari orang tuanya dibilang tidak ada, di pacarnya. Karena anak korban ketakutan dengan orang tuanya,” ungkapnya.
Laporan ayah korban yang awalnya laporan anak hilang, berubah menjadi laporan perlindungan anak.Di luar dugaan, si gadis remaja itu sudah berpacaran dan dengan pacarnya, IPA, beberapa kali berhubungan badan hingga hamil lima bulan.
”Perbuatan anak dan korban, disadari suka sama suka karena berstatus pacaran,” ujarnya. Kasus perlindungan anak ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Sidang digelar secara maraton selama tiga hari terakhir ini, sejak Senin (20/1/2025). Sidang tuntutan, Rabu (22/1/2025).
Dalam tuntutan jaksa, anak berhadapan dengan hukum dituntut pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tuntang pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama dalam tahanan. Denda Rp 10 juta, subsider dua bulan. ”Anak yang berhadapan dengan hukum meminta kepada majelis hakim hukuman seringan -ringannya. Karena sudah mengakui perbuatannya, tidak mengulangi lagi dan akan bertanggungjawab dengan pacar dan anak yang dikandungan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana I Wayan Adi Pranata mengatakan bahwa si pihak laki-laki yang secara hukum diistilahkan sebagai anak berhadapan dengan hukum ini ditahan sejak pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Perkara ini merupakan kasus perlindungan anak, yakni antara anak yang berhadapan dengan hukum melakukan persetubuhan dengan anak yang jadi korban. []
Putri Aulia Maharani