Kampus Kelola Tambang Batu Bara, Dekan Fakultas Teknik dan Wakil Rektor Unmul Angkat Bicara

Kampus Kelola Tambang Batu Bara, Dekan Fakultas Teknik dan Wakil Rektor Unmul Angkat Bicara

SAMARINDA – Peluang perguruan tinggi mengelola tambang seperti termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara (Minerba) direspons Universitas Mulawarman (Unmul). Ada yang mengatakan setuju. Tetapi ada juga yang menentang. Sebagaimana dilansir dari KaltimPost, Menurut Dekan Fakultas Teknik Unmul Prof Tamrin Rahman, sejatinya perguruan tinggi adalah tempat untuk orang yang ingin menempa ilmu pengetahuan.

Kampus menawarkan program studi yang memiliki bidang keilmuan masing-masing. Dari kapabilitas keilmuan, khususnya sumber daya manusia, menurutnya Unmul sudah siap. “Sebab, di Fakultas Teknik Unmul memiliki Program Studi Geologi dan Teknik Pertambangan, yang tentunya dosen di sini (Unmul) mampu mengajar di sektor pertambangan dan menyelidiki di bagian geologi,” ujarnya.

Hanya saja, sambung dia, pengelolaan pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan sumber daya manusia. Melainkan ada sektor lain. Seperti keuangan dan peralatan pertambangan.

“Yang saya jamin adalah sumber daya manusia. Namun untuk sumber daya yang lain seperti keuangan dan peralatan, mesti ada support dari pihak terkait. Itu jika Unmul mau menjalankan pertambangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, dosen atau sumber daya manusia di fakultas teknik dipastikan kapabel. Sebab, saat ini, banyak dosen yang dimintai pendapat oleh perusahaan pertambangan.

“Mulai dari pembinaan karyawan hingga membantu pengusahaan tambang dalam penyusunan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Secara SDM kita mumpuni, tapi perlu ada mitra yang mendampingi. Tapi jika suatu saat berkembang baik, bisa berjalan sendiri,” tuturnya.

Pada praktiknya pengelolaan pertambangan diperlukan keilmuan yang lain. Fakultas Teknik Unmul, sebut dia, tidak bisa bekerja sendirian. Perlu peran dari fakultas atau program studi yang lain.

“Misalnya dari Ilmu Ekonomi yang mengatur keuangan, dan juga di sektor Ilmu Lingkungan yang mengkaji paska penambangan berakhir. Juga termasuk kajian mengenai amdal atau dampak lingkungan jika penambangan dilakukan.

Itu jika mandat WIUP pertambangan akan terealisasi di kampus ini,” katanya. Terpisah, Wakil Rektor II Unmul Sukartiningsih belum bisa memastikan langkah apa yang diambil kampus terkait RUU tersebut. Dia menegaskan, perlu embahasan lebih lanjut terkait kebijakan yang diambil nantinya.

“Ujungnya kan setuju atau tidak setuju. Kami masih mengkaji lebih dalam dan harus didiskusikan bersama para rektor yang lain,” katanya. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah