LAMPUNG – Indonesia sedang mencari cara untuk memulangkan Encep Nurjaman, alias Riduan Isamuddin alias Hambali, seorang teroris yang ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba.Hambali, yang merupakan salah satu pemimpin Jemaah Islamiyah, dituduh sebagai otak serangan bom Bali 2002, peristiwa teror paling mematikan dalam sejarah Indonesia yang menewaskan lebih dari 200 orang.
Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam sejumlah serangan teroris di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah AS menganggapnya sebagai salah satu teroris paling berbahaya di dunia, dengan Presiden George W. Bush pada waktu itu menyebutnya sebagai salah satu individu paling mematikan di dunia. Dalam hal ini, Hambali juga terlibat dalam serangan di Hotel Marriott Jakarta pada 2003.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia tengah mencari jalan untuk memulangkan Hambali.
“Bagaimanapun juga, Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapapun salahnya dia, kita harus peduli padanya,” ungkap Yusril. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan bertindak hati-hati terkait langkah ini mengingat sensitivitas masalah tersebut. Sebelumnya, Indonesia telah berupaya untuk mendapatkan akses guna menginterogasi Hambali, namun permintaan ini ditolak oleh pihak AS.
Selain keterlibatannya dalam serangan terorisme, AS juga menuduh Hambali terlibat dalam perencanaan serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat. Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Hambali telah mengakui atau membantah tuduhan tersebut. Yusril menambahkan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, kasus yang melibatkan Hambali telah kedaluwarsa jika diadili di dalam negeri.
“Jika kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, dan sudah lebih dari 18 tahun sejak kejadian, perkara itu tidak bisa lagi dituntut,” ujarnya. Rencana pemulangan Hambali ini akan dibahas lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak pemerintah AS. Yusril juga menyoroti situasi serupa dengan warga negara Indonesia lainnya yang terlibat kasus hukum di luar negeri, termasuk sejumlah terpidana mati di Malaysia dan Arab Saudi.
“Kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi juga WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri,” ujarnya. Selain pemulangan Hambali, Indonesia telah memindahkan sejumlah terpidana mati kasus narkoba, termasuk Mary Jane, ke Filipina dan lima narapidana Bali Nine ke Australia pada Desember 2024. Pemerintah juga sedang merencanakan pemindahan terpidana mati berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. []
Putri Aulia Maharani