Kapolres Jakarta Selatan Ungkap Pernah Ditawari Rp 400 Juta, Propam Polri Siap Tindak AKBP Bintoro

Kapolres Jakarta Selatan Ungkap Pernah Ditawari Rp 400 Juta, Propam Polri Siap Tindak AKBP Bintoro

SAMARINDA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah menerima aliran dana dari anak Bos Prodia yang terlibat pembunuhan remaja. Sebagaimana dilansir dari KaltimPost,  Ade mengakui ditemui kuasa hukum pelaku agar kasus dihentikan atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” tambah Ade.

Ade menyebut bahwa uang yang ditawarkan pihak tersangka adalah Rp 400-500 juta. “Karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah, yang melanjutkan kasus itu, ya, saya justru,” ujar Ade.

Ade juga mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan pihak pelaku. “Kata saya, tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya, tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga,” Ade.

Pernyataan WRC

Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing menyebutkan Kombes Ade Rahmat Idnal turut terlibat.

Selain Ade, aliran dana suap dari dua tersangka pembunuhan dan pelecehan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mengalir kepada Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kanit berinisial M, dan eks Kasat Reskrim berinisial G dan B.

“Ya tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade),” kata Romi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) malam.

Dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC.Selain itu, Romi mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana tersebut.

Pernyataan IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapatkan informasi bahwa nominal uang yang diterima AKBP Bintoro tidak sampai miliaran rupiah.Menurut keterangan yang diperoleh, AKBP Bintoro hanya mendapat Rp 140 juta bukan Rp 20 miliar seperti yang disampaikan di awal kasus ini mencuat.

“Uang itu untuk penangguhan penahanan tersangka Arif Nugroho (AN),” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).“Kenyataannya bukan Rp 20 miliar, bukan Rp 17 miliar, bukan Rp 5 miliar, hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” lanjutnya.

Sugeng menduga nama AKBP Bintoro dicatut oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH).Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan AKBP Bintoro akan ditindak secara tegas. Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Dharmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah