KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp400 juta. Kasus ini melibatkan seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD, yang diduga menggunakan uang tersebut untuk membuka usaha pribadi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan bahwa Polda NTT berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, termasuk bagi anggotanya sendiri. Sebagaimana dilansir dari Antara Jakarta, tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini, dan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian,” ujar Henry di Kupang, Minggu (2/1/2025) malam.
Kasus ini bermula ketika DRD menerima uang sebesar Rp400 juta dari korban dengan dalih untuk investasi usaha. Namun, setelah menerima uang tersebut, DRD tidak memberikan kejelasan mengenai penggunaannya dan justru menghilang tanpa memenuhi janjinya kepada korban. Setelah beberapa kali dihubungi, korban akhirnya melaporkan DRD ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka usaha yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Penyidik akhirnya menetapkan DRD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan kepolisian, karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Beberapa pihak menilai kejadian ini dapat mencoreng citra kepolisian jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas.
Henry menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik yang berkaitan dengan disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Untuk menjaga marwah profesi kepolisian, Polda NTT juga telah membentuk komisi etik guna menindaklanjuti kasus ini secara profesional.
“Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai bukti bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Baik pelanggaran disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana, semuanya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. DRD juga telah diperiksa secara internal oleh kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Polda NTT berharap langkah tegas ini menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan hukum di dalam institusi kepolisian. Ke depannya, kepolisian akan terus memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.[]
Putri Aulia Maharani