Satpol PP Sidak Bangunan Ilegal di Sukabumi

Satpol PP Sidak Bangunan Ilegal di Sukabumi

SUKABUMI – Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Sukabumi masih marak ditemukan. Berdasarkan data dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, sepanjang tahun 2024 terdapat 26 bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

Sebagaimana dilansir dari RadarJabar, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyisiran guna mendata serta menindak bangunan yang belum memiliki PBG.

“Ada 26 bangunan yang terdata belum memiliki PBG. Sejauh ini, kami telah memberikan imbauan kepada pemiliknya untuk segera mengurus izin tersebut,” ujar Yogi kepada wartawan, Selasa (4/2).

Yogi menegaskan bahwa jika dalam waktu tujuh hari pemilik bangunan tidak mengurus izin, maka Satpol PP akan mengeluarkan surat teguran hingga memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Saat ini kami masih memberikan peringatan. Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

PBG merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan standar teknis serta aman bagi penghuni maupun masyarakat sekitar.

Satpol PP Kota Sukabumi akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki izin resmi. Jika pemilik tidak segera mengurus perizinan dalam waktu yang ditentukan, tindakan lebih lanjut akan diambil, termasuk pembongkaran bangunan ilegal.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas bangunan sebelum melakukan pembangunan. Hal ini penting agar tidak menghadapi kendala hukum di kemudian hari.

“Kami mengimbau kepada para pemilik bangunan yang belum mengurus PBG agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertata dan nyaman,” jelas Yogi.

Satpol PP juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sukabumi, serta menghindarkan masyarakat dari potensi bahaya akibat bangunan yang tidak berizin.

“Kami akan terus berupaya menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga Kota Sukabumi,” pungkasnya.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah