Tuduhan Tidak Spesifik, Tim Hukum Rudy-Seno Yakin Menang di MK

Tuduhan Tidak Spesifik, Tim Hukum Rudy-Seno Yakin Menang di MK

SAMARINDA – Sengketa terkait Pilkada Kaltim 2024 antara pasangan Isran-Hadi dan Rudy-Seno kini memasuki babak yang menentukan. Sidang putusan awal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, akan memutuskan nasib Isran-Hadi.

Agus Amri, kuasa hukum Rudy-Seno, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan berdasarkan pada konstitusi yang berlaku di Indonesia.

“Kami sudah mempersiapkan segala kemungkinan, namun kami sangat optimis bahwa sidang ini akan berakhir pada putusan pendahuluan,” kata Agus Amri.

Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan timnya di persidangan hanyalah ringkasan dari jawaban atas gugatan yang diajukan.

“Tim sudah memberikan penjelasan yang jelas dan rinci terhadap tuduhan-tuduhan, termasuk tuduhan terkait politik uang,” ujarnya.

Agus juga yakin bahwa gugatan ini tidak akan berlanjut karena selisih suara antara kedua pasangan terlalu jauh, yakni 11,3 persen. Batas selisih suara yang bisa digugat di MK hanya 1,5 persen.

“Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk Kaltim yang berkisar antara 2 hingga 6 juta jiwa, dengan jumlah suara sah mencapai 1.790.192, maka selisih suara maksimal yang diperbolehkan hanya 26.853 suara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tuduhan yang disampaikan pemohon tidak spesifik dan tidak cukup mempengaruhi hasil Pilkada, meskipun KPU merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 atau 10 TPS.

“Jika satu TPS berisi sekitar 300 pemilih, totalnya hanya 3.000 suara. Sedangkan selisih suara kami lebih dari 203.000 suara, jadi seharusnya ini tidak memberikan dampak signifikan,” tegasnya.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah