Masih Sengketa di MK, Kepala Daerah Tak Masuk Daftar Retreat

Masih Sengketa di MK, Kepala Daerah Tak Masuk Daftar Retreat

SINGARAJA – Polres Buleleng berhasil menangkap 17 pelaku narkotika dalam Operasi Antik 2025 yang berlangsung sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan Target Operasi (TO), sementara 11 lainnya non-TO.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebutkan bahwa operasi ini dilakukan di berbagai kecamatan, termasuk Seririt, Banjar, Buleleng, Sawan, Kubutambahan, dan Sukasada. Mayoritas pelaku berasal dari Kecamatan Buleleng (7 orang), Sawan dan Sukasada (masing-masing 3 orang), serta Seririt dan Kubutambahan (masing-masing 2 orang).

“Dalam Ops Antik 2025, Polres Buleleng berhasil menangkap 17 pelaku narkotika, terdiri dari 6 TO dan 11 non-TO,” ujar AKBP Widwan kepada Radar Bali, Minggu (9/2/2025).

Pemberantasan Narkotika Sejalan dengan Visi Asta Cita

Polres Buleleng menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama, mengingat dampaknya terhadap tindak kriminal lain, seperti pencurian dan kejahatan jalanan.

“Kami masih semangat dan puputan dalam memberantas narkoba. Kami himbau kepada masyarakat, terutama pengedar dan pengguna, agar segera berhenti,” tegas AKBP Widwan.

Ia juga menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran dalam Asta Cita, yang menekankan pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Pelaku Berasal dari Usia Produktif, Polisi Terapkan Hukuman Berat

Salah satu hal yang disoroti dalam kasus ini adalah usia para pelaku yang masih produktif. Dari 17 orang yang ditangkap, yang termuda berusia 21 tahun dan yang tertua 52 tahun.

Polres Buleleng memastikan tidak ada toleransi dalam kasus ini. Seluruh pelaku dijerat dengan pasal berat sebagai pengedar, bukan hanya pengguna.“Sebagai bukti keseriusan kami, semua pelaku yang ditangkap dikenakan pasal pengedar, tidak ada pasal pengguna,” ujar AKBP Widwan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Pasal 114 Ayat (1), serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dikenakan berkisar antara 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Dengan hasil operasi ini, Polres Buleleng berharap dapat meminimalisir peredaran narkoba di wilayahnya serta menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus