JAKARTA – Dua buronan kasus penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto (45) di Pasar Mawar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, akhirnya diringkus polisi di Kuta, Bali, Senin (10/2/2025) malam. Pelaku berinisial HA dan FY alias Dede, yang diduga sebagai otak dari aksi pembunuhan ini, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali
“Kedua pelaku HA dan FY ditangkap di lokasi yang sama, di sebuah penginapan di Kuta Bali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (11/2/2025)
Proses Penangkapan
HA dan FY telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga terlibat dalam kasus penembakan Torang Heriyanto, yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025 di Pasar Mawar, Kota Bogor
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya melarikan diri ke Bali. Tim kepolisian bergerak cepat menuju Bali dan melakukan pengintaian selama dua hari di Kuta
“Alhamdulillah, hasilnya dua DPO dapat kita amankan di wilayah Bali dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polresta Bogor Kota,” ujar AKP AjiSebelumnya, empat tersangka lain telah lebih dulu ditangkap dalam kasus ini, yakni:
- Bambang Hamid Rahakbauw
- Muhammad Renmaur
- Nikson Yason Mangol
- Toni Lakonda
Menurut hasil pemeriksaan, FY diduga sebagai dalang utama yang memerintahkan Bambang untuk menembak korban menggunakan pistol mirip FNDalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu pucuk senjata api mirip FN
- Tas selempang tempat menyimpan senjata
- Tiga butir selongsong peluru kaliber 9 mm
- Dua butir peluru aktif kaliber 9 mm
- Satu proyektil peluru yang bersarang di paha kiri korban
- Satu unit ponsel yang terkena tembakan
Dugaan Motif Pembunuhan
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki motif di balik aksi penembakan ini. Dugaan sementara mengarah pada perselisihan bisnis antara korban dan pelaku
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif para pelaku. Kemungkinan besar ada kaitan dengan utang-piutang atau konflik dalam bisnis ilegal,” ujar salah satu penyidik
Selain itu, kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk apakah ada aktor intelektual yang memberikan perintah dari balik layar
Kapolresta Bogor memastikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang mengancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahunKepolisian meminta masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut terkait kasus ini untuk segera melapor
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Masih ada kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, dan kami akan mengusutnya sampai tuntas,” tegas AKP AjiDengan tertangkapnya HA dan FY, polisi menyatakan akan terus mendalami motif pembunuhan ini serta keterlibatan pihak lain yang mungkin masih buron.[]
Putri Aulia Maharani