BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial R (50) yang bekerja sebagai operator CCTV di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Kamis (13/2/2025) dini hari.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Kecamatan Balikpapan Barat. Berdasarkan penyelidikan, ia diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi di kawasan Gunung Bugis.
Ditemukan Sabu 46 Gram, Pelaku Ternyata Residivis
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 46 gram. Temuan ini mengindikasikan bahwa tersangka bukan hanya pengguna, tetapi juga seorang pengedar aktif.
Lebih lanjut, AKP Bangkit Dananjaya menyebutkan bahwa R bukanlah pelaku baru dalam kasus narkoba. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2015. Setelah menjalani hukuman, ia dibebaskan pada tahun 2022, namun kembali terjerumus ke dalam bisnis haram tersebut.
“Tersangka ini sebelumnya sudah pernah diproses hukum dengan kasus yang sama. Kami masih mendalami lebih lanjut apakah ia terhubung dengan jaringan yang lebih besar atau hanya sebagai pemasok lokal,” ujar AKP Bangkit.
Modus Operasi: Jual Sabu dalam Paket Kecil
Dari hasil penyelidikan, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga Rp500.000 per paket, yang berisi sekitar 0,25 hingga 0,3 gram. Pola penjualannya dilakukan secara tertutup dengan sistem jaringan antar pengguna.
Polisi juga mengungkap bahwa R kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi. Ia diketahui beroperasi di beberapa titik rawan narkoba di Balikpapan, terutama di daerah yang sulit dijangkau petugas.
Untuk menarik pelanggan, tersangka menggunakan metode komunikasi yang sulit dilacak, seperti aplikasi pesan terenkripsi dan sistem perantara. Hal ini dilakukan agar transaksi tetap berjalan tanpa menarik perhatian aparat.
Terancam Hukuman Berat
Kini, tersangka harus kembali menghadapi hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Balikpapan dan sekitarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Balikpapan bisa ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih berani terlibat dalam bisnis terlarang ini. []
Putri Aulia Maharani