BALI – Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang Bali. Seorang pria bernama I Pande Gede Putra Palguna (53) ditemukan tewas setelah mengalami penyiksaan brutal selama 13 hari oleh tiga wanita.
Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk pemukulan, ikatan di tangan dan kaki, hingga rambutnya yang dibakar. Mayat korban akhirnya ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, pada 3 Februari 2025.
Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa saat ditemukan, mayat korban tidak memiliki identitas. Namun, melalui analisis sidik jari, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai seorang karyawan swasta asal Gianyar yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda penyiksaan parah, termasuk luka bakar di punggung dan kepala, serta bekas ikatan di pergelangan tangan dan kaki.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan tiga wanita sebagai tersangka utama:
- OSM alias Oky (38) – Karyawan swasta asal Denpasar Selatan
- IOP alias Intan (38) – Karyawan swasta asal Bojonegoro
- LY alias Leni (57) – Wiraswasta asal Denpasar
Menurut polisi, motif utama pembunuhan ini adalah masalah utang dan dendam. Korban sebelumnya berjanji akan menjualkan hotel milik LY dan meminta biaya operasional sebesar Rp 5,4 miliar. Namun, setelah menerima uang tersebut, korban menghilang dan tidak bisa dihubungi.
LY kemudian meminta bantuan OSM dan IOP untuk mencari korban dan menagih uang tersebut. Setelah ditemukan pada November 2024, korban masih belum mampu mengembalikan uang yang dijanjikannya.
Pada Januari 2025, setelah tersangka menyadari bahwa korban terus berbohong, mereka pun mulai menyekap dan menyiksa korban.
Selain motif utang, korban juga diduga pernah membocorkan informasi bahwa LY pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya. Hal ini semakin memicu kemarahan para tersangka hingga berujung pada pembunuhan.
Disiksa Selama 13 Hari Sebelum Dibuang ke Hutan
Korban mengalami penyiksaan sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025 di sebuah lokasi di Denpasar. Selama kurun waktu tersebut, ia mengalami berbagai bentuk penganiayaan, termasuk:
- Rambut dibakar menggunakan korek api
- Dipukul menggunakan kaleng obat pembasmi serangga
- Tubuhnya dipukul dengan sapu dan serok
- Tangan dan kaki diikat dengan kabel ties
- Punggungnya dibakar menggunakan setrika
Setelah korban meninggal dunia, OSM dan IOP melapor kepada LY. Ketiga tersangka kemudian menyusun rencana untuk membuang jasad korban di kawasan hutan lindung Desa Pancasari. LY menyediakan mobil sewaan untuk membawa mayat korban ke lokasi tersebut.
Polisi berhasil melacak pergerakan para tersangka melalui rekaman CCTV dan data GPS dari mobil yang digunakan.
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penyiksaan korban. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tragis ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah dengan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang berujung pada nyawa melayang.[]
Putri Aulia Maharani