SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda terus berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Theo Adrianus Purba, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi ratusan WBP yang belum memiliki identitas kependudukan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkot Samarinda yang telah bergerak cepat melalui Disdukcapil dalam membantu perekaman KTP bagi ratusan WBP. Ini sangat penting karena dengan adanya identitas kependudukan, mereka bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,” ujar Theo di Samarinda, Jumat (14/2/2025).
Overkapasitas dan Kendala Pelayanan Kesehatan
Saat ini, Lapas Narkotika Samarinda mengalami overkapasitas. Dengan daya tampung hanya 450 orang, lapas tersebut kini dihuni oleh 1.070 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 WBP yang berasal dari Samarinda tidak memiliki BPJS Kesehatan, sehingga menghambat pelayanan kesehatan di dalam lapas, terutama saat ada yang harus dirujuk ke rumah sakit.
Menurut Theo, banyak warga binaan yang telah putus kontak dengan keluarga, sehingga ketika mereka mengalami kondisi kesehatan serius, pihak lapas kesulitan menghubungi pihak keluarga untuk membantu administrasi rumah sakit.
“Kami sering menghadapi kasus di mana seorang WBP yang baru bebas harus segera dirawat di rumah sakit, tetapi tidak memiliki KTP maupun BPJS. Jika tidak ada keluarga yang bisa dihubungi, mereka akhirnya harus diserahkan ke Dinas Sosial Kota Samarinda sebagai orang terlantar,” jelasnya.
Setiap hari, pihak lapas harus merujuk sejumlah pasien ke fasilitas kesehatan di luar lapas. Banyak di antara mereka yang mengalami gangguan kesehatan akibat penggunaan narkoba dalam jangka panjang, termasuk penyakit hati (sirosis) dan gangguan pernapasan.
“Banyak WBP yang mengalami kondisi kesehatan memburuk akibat efek narkoba. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak lagi dipedulikan oleh keluarganya. Jika mereka memiliki KTP, kami bisa langsung mendaftarkan ke BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih layak,” tambah Theo.
Jaminan Hak Kesehatan bagi WBP
Selain WBP yang berasal dari Samarinda, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda juga menampung narapidana dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, dan lainnya.
Theo menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan bagi warga binaan tetap harus menjadi perhatian utama, mengingat mereka tetap merupakan warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan meskipun sedang menjalani masa pidana.
“Ini adalah persoalan hak dasar. Mereka tetap warga negara Indonesia, dan pemerintah berkewajiban untuk memastikan hak-hak mereka, termasuk akses layanan kesehatan, tetap terpenuhi selama berada di dalam lapas,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani