Pabrik Garmen Didemo Warga Bulakamba, Tuntut Ganti Rugi

Pabrik Garmen Didemo Warga Bulakamba, Tuntut Ganti Rugi

BREBES – Puluhan warga Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (14/2/2025) sore. Mereka menuntut ganti rugi atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah pabrik garmen PT Daehan Global Brebes.

Dalam aksi tersebut, warga melakukan longmarch dari Kantor Desa Cimohong menuju area pabrik. Di depan gerbang pabrik, mereka menggelar orasi dan menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan.

Koordinator aksi, Amrullah, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap perusahaan yang dinilai tidak memberikan solusi konkret atas tuntutan mereka. Menurutnya, beberapa pertemuan telah dilakukan antara warga dan pihak pabrik, tetapi tidak ada keputusan yang berpihak kepada petani yang merasa dirugikan.

“Mereka hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi. Sudah tiga kali pertemuan dilakukan, tetapi tidak ada keputusan yang jelas. Kami merasa tuntutan kami diabaikan. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menggelar aksi yang lebih besar,” tegas Amrullah.

Pihak Pabrik: Tidak Ada Dasar untuk Ganti Rugi

Menanggapi tuntutan warga, perwakilan PT Daehan Global Brebes, Nanang, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengharuskan pihak pabrik memberikan ganti rugi kepada petani. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Wastewater Treatment Plant (WWTP) yang berfungsi dengan baik.

“Itu hanya limpasan air hujan. Jika ada limbah dari IPAL, airnya sudah dalam kondisi bersih. Jika memang terbukti ada dampak kerugian, warga dipersilakan menempuh jalur hukum,” kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa sejak mulai beroperasi pada Maret 2018, PT Daehan Global Brebes telah menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.

“Kami telah memberikan CSR berupa limbah karton, plastik, dan duplek kepada pihak desa, dengan total estimasi 428 ton atau senilai Rp648 juta,” ujarnya.

Aksi Berlanjut Jika Tidak Ada Solusi

Warga mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika pihak pabrik tetap tidak memenuhi tuntutan mereka. Mereka berharap pemerintah daerah dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Hingga kini, belum ada keputusan akhir dari mediasi antara kedua belah pihak. Warga tetap bersikeras menuntut ganti rugi, sementara pihak pabrik bersikukuh bahwa mereka telah mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah