DEPOK – Jajaran Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pelaku pengoplosan beras di wilayah Sukmajaya, Depok. Penangkapan ini dilakukan guna mencegah peredaran beras oplosan menjelang Ramadan 1446 Hijriah serta menjaga ketahanan pangan nasional.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, menjelaskan bahwa tersangka berinisial VE ditangkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran beras oplosan di pasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sebuah toko yang berperan sebagai distributor beras oplosan.
“Kami menangkap tersangka VE sebagai distributor beras oplosan,” ujar Zendrato kepada media, Jumat (14/2/2025).
Modus Operandi Pengoplosan Beras
Dalam menjalankan aksinya, VE mengoplos beberapa jenis beras, di antaranya beras menir, beras raskin, dan beras dari Demak merek Berlian. Beras-beras tersebut dicampur dan dikemas ulang agar terlihat seperti beras premium atau beras super yang memiliki harga lebih tinggi di pasaran.
“Beras oplosan tersebut dikemas dalam ukuran satu kilogram dengan kemasan yang terlihat menarik dan diberi merek Daun Suji serta Rinjani,” terang Zendrato.
Tersangka menggunakan metode pencampuran beras dengan perbandingan tertentu, yaitu 600 gram beras Demak, 200 gram beras menir, dan 200 gram beras raskin dalam setiap satu kilogram beras oplosan. Dengan pengemasan yang rapi dan menarik, tersangka berhasil meyakinkan konsumen bahwa beras tersebut merupakan produk berkualitas tinggi.
Keuntungan Besar dari Beras Oplosan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VE diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun sejak 2024. Dengan harga jual Rp14.500 per kilogram, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp600 per kilogram.
Jika dalam sehari tersangka berhasil menjual hingga 4 ton beras, maka keuntungan yang diperoleh cukup besar. Praktik ini pun semakin meresahkan masyarakat, terutama menjelang Ramadan, di mana permintaan beras biasanya meningkat.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan puluhan karung beras oplosan, beras raskin, alat packaging, serta sejumlah barang elektronik yang digunakan dalam proses pengemasan.
Tersangka VE kini dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 143 junto Pasal 99 dan Pasal 144 junto Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi beras dan pangan lainnya guna mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari,” pungkas Zendrato.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli bahan pangan agar terhindar dari produk oplosan yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi masyarakat. []
Putri Aulia Maharani