SUKABUMI – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi terus berbenah untuk menjaga ketertiban dan estetika kota. Salah satu langkah yang diambil adalah menertibkan reklame liar serta anak jalanan (anjal) di sejumlah titik.
Penertiban ini dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 6 dan 10 Februari 2025. Tim Satpol PP menyisir berbagai ruas jalan protokol Kota Sukabumi untuk memastikan tidak ada baliho, spanduk, atau reklame yang melanggar aturan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi No. HK. 02.01/1438/V/12/SatpolPP/2024. Surat edaran tersebut melarang pemasangan baliho, spanduk, poster, dan reklame pada sarana dan prasarana umum, termasuk memaku pada pohon pelindung di wilayah Kota Sukabumi.
“Pada tanggal 6 dan 10 Februari 2025, kami melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum,” ujar Yogi.
Hasil Penertiban
Dalam operasi ini, petugas menertibkan sebanyak 274 reklame, 61 tiang besi penyangga reklame, dan 30 batang bambu. Yogi menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan reklame ilegal di sejumlah titik.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari beberapa aduan masyarakat. Selain itu, memang sudah menjadi agenda kami di bulan Februari untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan,” paparnya.
Beberapa reklame yang menjadi sasaran penertiban meliputi:
Reklame berizin yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai, seperti di tiang listrik atau pohon.
Reklame yang dipasang di trotoar atau area pejalan kaki sehingga mengganggu akses publik.
Reklame yang dipasang di properti pribadi tanpa izin dari pemiliknya, seperti di pagar atau dinding rumah warga.
“Kami menemukan beberapa reklame yang dipasang di tempat pribadi tanpa izin pemilik. Hal ini tentu menjadi perhatian, karena selain mengganggu estetika, juga bisa menimbulkan konflik antarwarga,” tambah Yogi.
Penertiban Anak Jalanan
Selain menertibkan reklame, tim gabungan Satpol PP juga menggelar razia terhadap anak jalanan di Kota Sukabumi. Kasi Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Indra Pranajaya, menyatakan bahwa sebanyak 24 anak jalanan yang terdiri dari pengamen, badut jalanan, gelandangan, dan pengemis telah ditertibkan di sepanjang jalan protokol.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dalam penertiban ini. Setelah diamankan, mereka akan diberikan pembinaan,” jelas Indra.
Pihak Satpol PP Kota Sukabumi berharap, melalui langkah ini, kota dapat menjadi lebih tertata, nyaman, dan aman bagi masyarakat. Sementara itu, bagi pihak yang masih melanggar aturan, terutama terkait pemasangan reklame ilegal, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.[]
Putri Aulia Maharani