MANGUPURA – Seorang mahasiswa asal Manado, Kenneth J alias KJ (26), ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri dua unit iPhone milik teman kencannya. Modus yang digunakan adalah memberikan obat tidur kepada korban sebelum mengambil barang berharga. Insiden ini terjadi di sebuah kos di Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta Selatan, Bali, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial DC. Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan sesama jenis, Hee Say.
“Tersangka memiliki niat untuk menguasai dua unit HP korban setelah mereka bertemu di kos korban. Modusnya dengan memberikan obat tidur,” ujar AKP Agus dalam keterangan resminya.
Setelah korban tertidur akibat obat yang diberikan, tersangka langsung mengambil dua unit iPhone yang tergeletak di tempat tidur dan di dalam tas selempang milik DC. Usai menggasak barang curian, pelaku segera meninggalkan lokasi.
Korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat terbangun sekitar pukul 10.30 WITA. Menyadari kejadian tersebut, ia segera melaporkan insiden itu ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan korban, kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp29 juta.
“Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas AKP Agus.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka di sebuah kos di Gang Mutiara Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. Tersangka akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat diinterogasi, Kenneth mengaku nekat mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi. Ia berencana menjual dua unit iPhone hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, sebelum sempat menjual barang tersebut, ia sudah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.
Polisi telah mengamankan dua unit iPhone yang dicuri sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, Kenneth dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami masih terus mendalami apakah ada korban lain dari modus kejahatan yang dilakukan pelaku,” pungkas AKP Agus.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan melalui aplikasi daring, terutama yang melibatkan pertemuan langsung. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar pelaku kejahatan dapat segera ditindak.
Putri Aulia Maharani