14 Pelaku Pencabutan Kuku Anak Diserahkan ke Kejari Boyolali

14 Pelaku Pencabutan Kuku Anak Diserahkan ke Kejari Boyolali

BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menerima pelimpahan berkas perkara beserta 14 tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Insiden yang mengejutkan ini mencakup tindakan kekerasan ekstrem, termasuk upaya mencabut kuku korban.

Pelimpahan para tersangka dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Kamis (6/2) dan Senin (17/2). Keempat belas tersangka terdiri atas delapan laki-laki dan enam perempuan.

“Telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polres Boyolali kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Boyolali,” ujar Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, kepada wartawan, Selasa (18/2).

Kronologi Kejadian

Korban, seorang anak laki-laki berinisial KM yang berusia 13 tahun, mengalami penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 17 November 2024. Peristiwa ini bermula ketika KM ketahuan mencuri pakaian dalam milik warga. Ayah korban, Mulyadi, yang saat itu sedang berada di Jakarta untuk berdagang sayur, segera kembali ke Boyolali setelah mendapatkan kabar mengenai kejadian tersebut.

Pada Senin malam, Mulyadi mengajak KM untuk meminta maaf ke rumah Suhandak, salah satu warga setempat. Saat itu, di rumah tersebut sudah berkumpul beberapa orang, termasuk Ketua RT Agus Bambang Supriyanto, Wartono, dan Tedi Prasetiyanto. Tak lama, warga lainnya juga berdatangan.

KM kemudian dimintai keterangan dan mengakui telah mencuri pakaian dalam, uang, serta ponsel milik warga. Selain itu, ia juga mengaku pernah melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang anak perempuan bernama K, yang merupakan anak dari Agus Bambang.

Pengakuan tersebut membuat Agus Bambang emosi hingga menampar KM dua kali. Tamparan kedua sempat dicegah oleh Suhandak, namun situasi semakin memanas ketika KM juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa terhadap anak angkat Suhandak.

Suhandak kemudian ikut menampar KM sebanyak dua kali. Wartono lantas menjepit jari kaki kanan KM menggunakan tang hingga mengeluarkan darah, meskipun kukunya tidak sampai terlepas.

“Perlakuan tersebut membuat korban akhirnya mengakui semua perbuatannya,” ujar Tri Anggoro Mukti.

Setelahnya, giliran Tedi Prasetiyanto yang memukul wajah KM lima kali, diikuti oleh Siti Zulaikah yang menamparnya tiga kali. Aksi kekerasan terus berlanjut dengan keterlibatan Tri Watiningsih, Tumiyatun, Malik Fajar, Farisma Ma’ruf, Sri Wijayanti, Rohayani, Riko Mahendra, hingga Omi Martini yang menggunakan serok hingga mengenai punggung korban.

Ketika situasi mulai mereda, Suhandak akhirnya menghentikan aksi massa dan meminta Mulyadi membawa KM pulang.

Langkah Hukum dan Status Penahanan

Setelah kejadian tersebut, keluarga KM yang tidak terima dengan perlakuan warga segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Mulyadi kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Boyolali.

Usai pelimpahan berkas ke kejaksaan, delapan tersangka laki-laki ditahan, sementara enam tersangka perempuan hanya dikenakan status tahanan kota.

“Mereka kemudian dipasangi alat detection kit untuk mempermudah pemantauan lokasi para tersangka,” jelas Tri Anggoro.

Kejari Boyolali mempertimbangkan tiga alasan dalam menetapkan status tahanan kota bagi enam tersangka perempuan, yakni:

  1. Para tersangka merupakan ibu yang memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tua. Salah satu dari mereka juga memiliki suami yang telah ditahan atas kasus yang sama.
  2. Para tersangka telah menyatakan akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
  3. Mereka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti maupun berupaya memengaruhi saksi dalam bentuk apa pun.

Kasus ini kini dalam tahap persiapan untuk proses persidangan. Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini guna memberikan keadilan bagi korban.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus