SUKABUMI – Kasus tragis yang terjadi di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial P (53) tega membacok kakak tirinya, HG (55), hingga bersimbah darah, diduga akibat perselisihan pembagian harta warisan.
Konflik keluarga ini berakhir maut, membuat masyarakat Sukabumi terkejut dan prihatin. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga korban dan berharap mereka diberikan kesabaran menghadapi cobaan ini.
Kasus Pertama yang Berujung Tragis
KH. Ujang Hamdun mengungkapkan bahwa selama lebih dari tujuh tahun menjabat di MUI, ini adalah pertama kalinya terjadi kasus pembunuhan yang dipicu persoalan pembagian warisan di Kabupaten Sukabumi.
“Kalau konflik atau cekcok dalam keluarga itu wajar, tapi ini sampai berujung maut. Ini sangat mengagetkan dan menjadi keprihatinan kami,” ujarnya pada Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya memahami hukum waris dalam Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kriminal.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik warisan antara P dan HG sudah berlangsung lama. Puncaknya, pada Selasa malam (25/2), keduanya kembali terlibat adu mulut hingga akhirnya P kehilangan kendali dan menyerang HG dengan senjata tajam.
HG mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya akibat sabetan senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian sebelum mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, P berhasil diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Kadudampit, AKP Rahmat Santoso, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap dari kasus ini.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk memastikan detail kejadian,” kata AKP Rahmat.
MUI Minta Penegakan Hukum dan Edukasi Warisan Islam
MUI Kabupaten Sukabumi berharap kepolisian dapat memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan dan peringatan bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.
Selain itu, KH. Ujang Hamdun menyoroti perlunya edukasi tentang hukum waris dalam Islam, agar masyarakat memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam pembagian harta warisan. Ia meminta Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama di setiap kecamatan untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar konflik serupa tidak terulang.
“Masyarakat harus paham bahwa pembagian warisan sudah diatur dalam syariat Islam dan diperkuat oleh aturan pemerintah. Kita perlu membuka ruang konsultasi waris agar tidak terjadi konflik keluarga yang berujung fatal seperti ini,” tegasnya.
Dampak Sosial dan Harapan ke Depan
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat tentang konflik keluarga yang berujung pada kekerasan. Beberapa warga setempat menyayangkan kejadian ini dan berharap ada kesadaran lebih besar untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai.
“Kami sangat sedih mendengar kejadian ini. Seharusnya masalah keluarga bisa dibicarakan baik-baik, bukan malah berujung pada kehilangan nyawa,” ujar salah satu warga, Hadi (47).
Dengan adanya kejadian ini, banyak pihak berharap agar pemerintah daerah, tokoh agama, dan aparat hukum lebih aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai hukum waris serta cara menyelesaikan konflik secara adil dan damai.
Tragedi ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat Sukabumi akan pentingnya penyelesaian masalah warisan secara bijak dan sesuai hukum. Harapannya, dengan edukasi yang lebih baik, konflik keluarga terkait harta warisan tidak lagi berujung pada kekerasan atau kehilangan nyawa.[]
Putri Aulia Maharani