SINGARAJA – Proyek reklamasi di Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, kini hanya tinggal menunggu pengurusan izin sebelum bisa dilanjutkan. Hal ini menjadi kesepakatan antara Desa Adat Panji, Desa Adat Galiran, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali dalam pertemuan yang digelar di Pura Segara Penimbangan, Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2023-2043, kegiatan pengamanan pantai diperbolehkan di setiap zona, termasuk di Pantai Penimbangan. Dengan demikian, proyek reklamasi ini bisa berlanjut setelah izin resmi dikeluarkan.
Proyek Reklamasi untuk Pengamanan Pura Segara Penimbangan
Menurut Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Laut dan Pulau-Pulau Kecil pada DKP Bali, Ida Bagus Ngurah Partha, pengajuan izin akan dilakukan oleh pengempon Pura Segara Penimbangan, mengingat proyek ini bersifat non-komersial, yaitu untuk pengamanan pantai dari abrasi.
“Karena ini bukan proyek usaha, pengajuan izin bisa dilakukan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika proyek bersifat usaha, maka harus melalui Online Single Submission (OSS),” jelasnya.
Untuk mendapatkan izin, pihak pemohon harus melengkapi beberapa dokumen penting, seperti titik koordinat, luas area reklamasi, pemanfaatan ruang, serta data biota laut di kawasan tersebut. Jika semua dokumen sudah lengkap, izin dapat diterbitkan dalam 14 hari kerja.
Selain itu, aspek kajian lingkungan juga menjadi perhatian utama, terutama terkait dampak reklamasi terhadap biota laut. Jika reklamasi dinilai mengganggu ekosistem laut, maka harus ada analisis dampak lingkungan yang lebih mendalam.
Aksi Darurat untuk Mencegah Kerusakan Pura
Sebelumnya, Pura Segara Penimbangan sering mengalami kerusakan akibat abrasi. Betonisasi yang dilakukan berkali-kali tidak mampu menahan gempuran ombak, sehingga diperlukan langkah lebih lanjut untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.
Menurut Gusti Ngurah Murjeki, Petajuh Desa Adat Panji, proyek reklamasi ini tidak hanya untuk kepentingan adat, tetapi juga sebagai upaya penyelamatan pura dari ancaman abrasi.
“Kami hanya ingin melindungi pelaba pura agar tidak terkena abrasi. Untuk sementara, belum ada rencana pembangunan besar, hanya pengamanan darurat agar pura tidak semakin rusak,” ujarnya.
Selain itu, reklamasi juga dilakukan atas bantuan salah satu paguyuban, sehingga Desa Adat Panji tidak bekerja sendiri dalam menangani permasalahan abrasi di sekitar pura.
Manfaat Reklamasi bagi Masyarakat Adat
Selain berfungsi sebagai pemecah ombak dan pengamanan pura, lahan hasil reklamasi nantinya juga bisa digunakan oleh krama adat dalam berbagai kegiatan keagamaan dan sosial.
Menurut kesepakatan Desa Adat Panji dan Desa Adat Galiran, area reklamasi ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai tempat parkir saat piodalan serta ruang terbuka untuk aktivitas keagamaan.
Ketut Jengiskan, Pangliman Desa Adat Galiran, menegaskan bahwa proyek ini tidak akan dilanjutkan sebelum ada izin resmi.
“Kami sudah sepakat bahwa legalitas harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah izin keluar, barulah proyek ini bisa berlanjut sesuai dengan aturan,” katanya.
Proyek reklamasi di Pantai Penimbangan menjadi perhatian banyak pihak karena berkaitan dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Meskipun bertujuan untuk melindungi pura dari abrasi, proyek ini tetap harus melalui persetujuan pemerintah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan adanya kesepakatan antara masyarakat adat dan pemerintah, proyek ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Apabila izin segera diterbitkan, maka pemasangan senderan pengaman dan pemecah ombak akan segera dilakukan demi menjaga keberlangsungan Pura Segara Penimbangan.[]
Putri Aulia Maharani