SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap agen gas Elpiji 3 Kg di Jalan Panjaitan, Samarinda. Sidak ini dilakukan guna memastikan ketersediaan dan ketepatan takaran gas Elpiji bersubsidi menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, yang memimpin sidak tersebut, menemukan sejumlah kendala, salah satunya adalah ketidaksesuaian timbangan yang digunakan agen gas.
“Sidak Bapokting kali ini dilakukan ke agen gas yang berada di Jalan Panjaitan. Kami mengecek ulang takaran gas agar sesuai dengan ketentuan,” ujar Marnabas.
Hasil sidak menunjukkan bahwa timbangan di salah satu agen gas di Jalan Panjaitan menunjukkan berat yang kurang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik kecurangan dalam distribusi gas bersubsidi.
“Tadi di Panjaitan timbangannya kurang. Namun, saat dicek di Tanah Merah, timbangannya sesuai,” tambahnya.
Selain ketidaksesuaian timbangan, sidak juga menemukan ketidaksesuaian dalam data penerima gas Elpiji 3 Kg. Berdasarkan data, penerima yang terdaftar di agen gas Jalan Panjaitan hanya tujuh orang, padahal kuota Elpiji bersubsidi untuk Samarinda mencapai 18.600 orang.
“Ternyata masyarakat Samarinda yang berhak menerima Elpiji 3 Kg itu jumlahnya kecil sekali, hanya tujuh orang yang terdaftar di agen tersebut,” ungkap Marnabas.
Pemkot Samarinda mengimbau warga yang merasa berhak menerima Elpiji 3 Kg namun belum terdata agar segera melapor ke RT setempat untuk dimasukkan dalam daftar penerima.
Selain itu, Pemkot menegaskan akan menindak tegas agen yang menjual gas Elpiji 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 18.000 per tabung.“Harga harus sesuai dengan ketentuan, yaitu Rp 18.000. Jika ada agen yang melanggar, kami akan menutupnya,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Samarinda berencana mengalihkan distribusi gas dari agen yang terbukti melanggar ke daerah lain agar masyarakat tetap mendapatkan pasokan Elpiji bersubsidi dengan harga yang wajar.[]
Putri Aulia Maharani