Modus Ajak Jalan & Minum, Dua Pemuda Perkosa Siswi SMP di Denpasar

Modus Ajak Jalan & Minum, Dua Pemuda Perkosa Siswi SMP di Denpasar

DENPASAR – Unit PPA Satuan Resekrim Polresta Denpasar menangkap dua pemuda berinisial DS, 17, dan RW, 21.Itu lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan seorang pelajar yang masih di bawah umur berinisial MKK, 14. Keduanya telah berstatus tersangka dan terancam hukuman berat yakni 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Lorens Haiselo didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar AKP Ni Luh Putu Mega M mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari keluarga korban yang mencari siswi sebuah SMP Denpasar itu tidak pulang ke rumahnya pada Minggu 23 Februari 2025.

Keluarga korban yang mengetahui berpacaran dengan pelaku DS itu kemudian mendatangi tempat tinggalnya. Namun mereka tidak mendapatkan. Keluarga korban akhirnya temukan DS. Setelah diinterogasi, DS mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Tentu pada 13 Januari dan akhir bulan Januari 2025. Sehingga DS dibawa keluarga korban diserahkan ke Polsek Monang- maning. Dari sinilah DS menceritakan, bahwa mereka berdua sudah putus pacaran tanggal 22 Februari.

“DS pun mengaku korban sedang bersama pelaku RW,” tambahnya.

Sehingga keluarga mencari siswi SMP dan ditemukan sedang bersama pelaku RW saat melintas di Jalan Bukit Tunggal. Setelah diinterogasi, RW mengakui telah menyetubuhi siswi SMP sebanyak satu kali.”Pelaku langsung diamankan pada saat itu juga,” terang Lorens.

Hubungan pelaku RW dengan korban berawal pada hari 22 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA. Sang anak menghubunginya melalui WA dan mengatakan bahwa anak korban putus dengan DS yang merupakan temenan pelaku RW.

Kemudian lelaki ini mengajak anak korban untuk keluar dan minum di kosannya untuk menghilangkan galau. Karna bocah ini putus dengan pacarnya. Kemudian keesokan harinya, pukul 01.00 WITA, dia menjemput sang anak di rumahnya. Setelah itu, berboncengan namun sebelum sampai di kosnya, lelaki ini mampir membeli sebotol anggur merah dan sebotol bir di sebuah warung.

Saat tiba di kosnya, RW minum anggur merah yang dicampur bir itu dan kemudian memberikan korban untuk minum juga.

Pelaku memanfaatkan situasi anak yang lagi galau karena baru putus dengan pacarnya pelaku DS, dengan membuatnya sempoyongan. Lalu mulai membujuk rayu dan menyetubuhinya sekitar pukul 01.30 WITA.

“Motif dari persetubuhan ini adalah pelaku nafsu melihat korban dan memanfaatkan situasi korban curhat putus dengan pacarnya,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Badung dan Gianyar ini.

Setelah disetubuhi, korban dihubungi oleh kakaknya dimana korban diminta untuk segera pulang. Keduanya berboncengan pukul 02.00 WITA, ke Lapangan Puputan Badung sampai pukul 03.00 Wita. Selanjutnya pelaku bermaksud mengantar korban ke rumah temannya namun korban tidak mau.

Saat melintas di Jalan Bukit Tunggal Denpasar, sekitar pukul 05.00 WITA, mereka bertemu dengan paman sang anak. Sehingga pelaku dibawa ke Pos Polisi Monang maning untuk selanjutnya pelaku diajak ke Polresta Denpasar.

Akibat persetubuhan itu, berdasarkan hasil visum dan penjelasan dokter yang memeriksa, korban mengalami robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul. Namun dalam jumpa wartawan, pelaku DS tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah