Pertamina: Pertamax Tetap Aman di Tengah Isu Pengoplosan

Pertamina: Pertamax Tetap Aman di Tengah Isu Pengoplosan

SAMARINDA – Kasus mega korupsi yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah terungkap oleh Kejaksaan Agung. Dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam skema dugaan korupsi ini, Riva Siahaan disebut telah mengoplos BBM jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Akibatnya, konsumen membeli bahan bakar dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.

Pertamina Bantah Adanya Pengoplosan

Menanggapi polemik ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan BBM Pertamax. Ia memastikan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing. Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy.

Ia juga menjelaskan bahwa di terminal utama BBM, hanya dilakukan proses injeksi warna (dyes) untuk membedakan jenis bahan bakar dan penambahan zat aditif untuk meningkatkan performa produk Pertamax.

“Jadi, bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa proses Quality Control (QC) dilakukan dengan ketat dan diawasi langsung oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dampak Pengoplosan BBM: Konsumen Dirugikan

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Borneo, M. Irfan Fajrianur, menyoroti dugaan kasus ini yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, tindakan pengoplosan BBM tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan mesin kendaraan dan meningkatkan emisi gas buang.

“Manipulasi ini seolah-olah menaikkan Research Octane Number (RON) dari 90 ke 92 atau lebih tinggi. Padahal, RON menentukan kecepatan bahan bakar terbakar dalam mesin yang panas. Semakin tinggi RON, semakin efisien proses pembakaran, sehingga berpengaruh pada performa kendaraan dan emisi gas buang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan menekankan bahwa bahan bakar yang telah dioplos dapat menyebabkan kendaraan lebih cepat rusak, boros, dan menghasilkan lebih banyak residu karbon.

“Dampaknya bisa sangat merugikan konsumen. Selain harga yang tidak sesuai dengan kualitas, kendaraan juga lebih cepat mengalami kerusakan, konsumsi bahan bakar meningkat, dan emisi buangnya lebih besar,” tambahnya.

LPK Borneo Siap Bawa Kasus ke Jalur Hukum

Hingga saat ini, LPK Borneo belum menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan ini. Namun, Irfan menegaskan bahwa konsumen yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami sebagai lembaga perlindungan konsumen siap mengakomodir pengaduan masyarakat dan membawa masalah ini ke jalur hukum jika diperlukan,” ujarnya.

Kasus dugaan pengoplosan BBM ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas bagi pengguna kendaraan dan lingkungan. Konsumen diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di daerah masing-masing.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus