SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerbitkan Surat Edaran Nomor B-400.8.1/7641/WABUP yang mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut secara tegas melarang penjualan dan penggunaan petasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Fatta Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran petasan selama bulan Ramadhan.
“Kami sudah mengimbau warga, terutama para penjual kembang api dan petasan, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan,” ujar Fatta di Sangatta, Kamis (27/2/2025).
Tindakan Tegas Bagi Penjual Petasan
Fatta menjelaskan bahwa poin ke-8 dalam surat edaran tersebut melarang siapa pun untuk menjual atau menggunakan petasan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan menyita petasan yang ditemukan masih dijual oleh pedagang.
“Jika ada yang masih nekat berjualan, kami akan menyita petasan tersebut. Aturan ini sudah jelas, dan kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, aturan tersebut hanya melarang peredaran petasan. Penjualan kembang api yang tidak berisiko mengganggu ketertiban umum tetap diperbolehkan.
Upaya Menciptakan Suasana Ramadhan yang Kondusif
Selain larangan petasan, surat edaran tersebut juga mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat selama bulan Ramadhan, seperti pembatasan jam operasional tempat hiburan, imbauan menjaga kebersihan lingkungan, serta pelaksanaan ibadah dengan tertib.
Satpol PP Kutai Timur juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memainkan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya, terutama saat umat Muslim menjalankan ibadah salat tarawih dan sahur.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Satpol PP akan melakukan patroli rutin selama bulan Ramadhan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan mendukung masyarakat dalam menjalankan ibadah dengan tenang.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menaati peraturan ini agar suasana Ramadhan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Fatta.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh warga Kutai Timur dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan lebih khusyuk tanpa gangguan dari suara petasan yang sering kali mengganggu ketenangan.[]
Putri Aulia Maharani