Gencar Sidak Kafe dan Restoran, Satpol PP Sukabumi Dorong Perda Tanpa Rokok

Gencar Sidak Kafe dan Restoran, Satpol PP Sukabumi Dorong Perda Tanpa Rokok

SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi terus menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan bahwa sidak ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait KTR, khususnya di tempat-tempat usaha seperti rumah makan, restoran, dan kafe.

“Sidak ini kami lakukan untuk menegakkan Perda KTR. Saat ini, target utama sidak adalah rumah makan, restoran, kafe, dan tempat usaha sejenis lainnya,” ujar Ayi Jamiat di Sukabumi, Jumat (28/2/2025).

Pengawasan dan Sosialisasi Perda KTR

Ayi menjelaskan bahwa tempat usaha tersebut termasuk dalam kategori kawasan tanpa rokok. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, serta melibatkan unsur kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi kepada para pemilik usaha.

Sidak gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian kawasan tanpa rokok. Dalam sidak tersebut, petugas tidak hanya memberikan edukasi kepada pemilik usaha, tetapi juga memasang stiker bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok” sebagai penanda bahwa di lokasi tersebut dilarang merokok.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami aturan ini. Dengan pemasangan stiker KTR, masyarakat diharapkan mematuhi larangan merokok di area yang telah ditetapkan,” tambah Ayi.

Sanksi bagi Pelanggar Perda KTR

Dalam Perda KTR, terdapat sanksi bagi pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan terlarang. Pemilik usaha atau individu yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Namun, saat ini penegakan aturan masih dalam tahap sosialisasi dan teguran bagi pemilik usaha. Ke depannya, sanksi akan diberlakukan lebih tegas bagi siapa saja yang terbukti melanggar.

“Untuk saat ini, kami masih mengedepankan sosialisasi dan teguran kepada pemilik usaha. Namun, ke depan sanksi akan diberlakukan. Siapa yang terbukti melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Ayi.

Lebih lanjut, sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Perda KTR tidak hanya menyasar rumah makan dan kafe, tetapi juga akan diperluas ke pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat umum lainnya di Kota Sukabumi.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok semakin meningkat, sehingga tercipta ruang publik yang lebih sehat bagi semua warga.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah