CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, melakukan pendampingan terhadap seorang santri di Kecamatan Weru yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru pesantren berinisial W. Saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan psikologis setelah mengalami kejadian yang membuatnya trauma.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dengan tetap memastikan hak-hak korban terlindungi. Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan memberikan perlindungan penuh kepada korban dan berupaya mendukung pemulihannya melalui pendampingan psikologis.
“Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna mendukung proses pemulihannya,” ujar Sumarni di Cirebon, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Sumarni, laporan terkait kasus pencabulan ini diterima oleh Satreskrim Polresta Cirebon pada 17 Februari 2025. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa peristiwa ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Weru. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah berpura-pura meminta korban untuk memijatnya. Namun, dalam proses tersebut, pelaku justru melakukan tindakan asusila yang melanggar norma dan hukum.
“Modusnya, pelaku meminta korban untuk memijat, tetapi kemudian melakukan tindakan yang tidak semestinya,” ungkapnya.
Satreskrim Polresta Cirebon, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bergerak cepat dengan menangkap dan menahan W sejak 13 Februari 2025. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk pakaian dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa, menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa dan mengimbau mereka untuk segera melapor agar bisa mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami terus mendalami kasus ini dan mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor agar mendapatkan perlindungan dan keadilan,” kata I Putu Prabawa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Cirebon. Ketua LPA Cirebon, Arif Hidayat, menegaskan bahwa kasus semacam ini harus ditindak tegas agar tidak terulang di masa depan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga pendidik di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan membimbing generasi muda. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar memberikan efek jera,” ujar Arif.
Sementara itu, keluarga korban masih dalam kondisi trauma dan meminta dukungan dari berbagai pihak untuk membantu proses pemulihan anak mereka. Mereka berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap kemungkinan pelecehan di lingkungan pendidikan.
Di media sosial, kasus ini juga menjadi perhatian publik. Banyak warganet yang mengecam tindakan pelaku dan mendukung penegakan hukum yang maksimal. Mereka juga menyerukan agar ada sistem perlindungan yang lebih ketat bagi santri dan anak-anak di lingkungan pesantren agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Hingga kini, Polresta Cirebon masih terus melakukan pengembangan kasus dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Aparat kepolisian berjanji akan memberikan perlindungan penuh kepada korban dan memastikan keadilan ditegakkan.[]
Putri Aulia Maharani