Pemekaran Kecamatan di PPU dalam Kajian Mendalam

Pemekaran Kecamatan di PPU dalam Kajian Mendalam

PENAJAM – Rencana pemekaran kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi lima kecamatan masih dalam tahap diskusi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU. Pemerintah daerah terus melakukan kajian mendalam untuk memastikan rencana tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak dari kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Nicko Herlambang, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih dalam proses penyusunan data terbaru terkait pemekaran wilayah. Menurutnya, proses ini tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru mengingat banyak aspek yang harus dipertimbangkan, termasuk keseimbangan administrasi, aspek geografis, serta kebutuhan masyarakat setempat.

“Soal pemekaran, kita mencari solusi agar regulasi dapat terpenuhi. Pemekaran harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” ujar Nicko Herlambang, Rabu (5/3/2025).

Nicko menambahkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu tantangan utama dalam proses ini. Kompleksitas data, termasuk penyesuaian dengan kebijakan IKN, membuat pemerintah daerah harus lebih cermat dalam menyusun rencana pemekaran ini.

“Saat ini, kami masih menghadapi kendala dalam berkoordinasi dengan Kemendagri. Ada banyak faktor yang perlu disesuaikan dengan perkembangan IKN, karena pemekaran wilayah harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang,” katanya.

Salah satu aspek penting dalam kajian ini adalah penentuan lokasi wilayah pemekaran, khususnya terkait dengan keberadaan kawasan hutan. Menurut hasil kajian terbaru, pemekaran tidak dapat dilakukan jika wilayah yang diusulkan masih masuk dalam kawasan hutan, karena bertentangan dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

“Kalau hasil kajian terbaru menunjukkan wilayah pemekaran berada di kawasan hutan, maka secara regulasi itu tidak memungkinkan. Kami harus memastikan bahwa pemekaran dilakukan di wilayah yang sesuai dengan ketentuan tata ruang,” tuturnya.

Saat ini, berdasarkan data tata ruang terbaru, pemekaran yang paling memungkinkan dilakukan adalah pemecahan Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan, begitu pula dengan Kecamatan Penajam yang juga berpotensi untuk dipecah menjadi dua kecamatan. Sementara itu, Kecamatan Waru masih tetap dipertahankan sebagai satu kecamatan, mengingat kondisi geografis dan jumlah penduduknya yang masih memungkinkan untuk tetap berada dalam satu wilayah administratif.

Nicko menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan kajian mendalam dan memastikan bahwa rencana pemekaran ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, sebab pemekaran kecamatan bukan hanya sekadar pemisahan administratif, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan publik, alokasi anggaran, serta pembangunan infrastruktur yang harus mendukung wilayah yang baru terbentuk.

“Kami akan terus mengkaji rencana ini agar sesuai dengan peraturan yang dapat diwujudkan. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pemekaran ini, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik dan akses terhadap fasilitas pemerintahan,” tutup Nicko Herlambang.

Dengan adanya rencana pemekaran ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal, pembangunan di wilayah tersebut bisa lebih merata, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus mengawal proses ini agar berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah pusat.

Berita Daerah