Mekanik Curi Suku Cadang Rp 1 Miliar karena Gaji Macet

Mekanik Curi Suku Cadang Rp 1 Miliar karena Gaji Macet

PALARAN – Empat mekanik alat berat yang bekerja di sebuah perusahaan tambang batu bara di Palaran harus merayakan Lebaran di dalam sel tahanan. Mereka nekat mencuri suku cadang senilai Rp 1 miliar lantaran gaji mereka selama empat bulan tak kunjung dibayarkan. Ironisnya, barang hasil curian itu dijual murah hanya seharga Rp 20 juta.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/3) dan dipimpin oleh kepala mekanik bernama Ali Wafah (39). Ia mengajak tiga anak buahnya, yakni Yulian Hendri (31), Ismail (32), dan Ardi Wiranata (22), untuk mengambil sejumlah suku cadang dari workshop perusahaan di Jalan Ampera, RT 17, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Rencana pencurian itu terendus oleh petugas keamanan perusahaan yang mencurigai gerak-gerik keempatnya. Berdasarkan laporan saksi, mereka terlihat membawa mesin dan suku cadang alat berat keluar dari area perusahaan menggunakan mobil double cabin warna perak dengan nomor polisi B 9864 SBB.

Setelah menerima laporan, pihak perusahaan langsung melakukan pengecekan di workshop dan mendapati sejumlah suku cadang alat berat telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Manajemen perusahaan yang merasa dirugikan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Palaran, yang kemudian bergerak cepat menangani kasus tersebut.Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku. Namun, suku cadang yang mereka curi sudah berpindah tangan ke seorang penadah bernama Aan Andreanto (37), yang merupakan pemilik tempat penampungan besi tua di Bantuas.

Dari hasil penyelidikan, suku cadang tersebut dibeli dengan harga yang sangat murah, hanya Rp 20 juta, jauh dari nilai aslinya yang mencapai miliaran rupiah. Barang curian itu bahkan sudah dikemas dan siap dikirim ke luar Pulau Kalimantan menggunakan peti kemas.

“Barang bukti berupa suku cadang alat berat kami sita di Pelabuhan Peti Kemas (TPK) Palaran. Saat ditemukan, barang sudah berada di dalam kontainer dan siap dikirim,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto, Selasa (1/4).

Menurut Iswanto, polisi berhasil menggagalkan pengiriman barang curian tersebut dan kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan jaringan pencurian suku cadang alat berat di wilayah Kaltim.

Saat diperiksa, keempat pelaku mengaku nekat mencuri karena mereka sudah empat bulan tidak menerima gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.”Kami terpaksa mencuri karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari dan keluarga. Kami juga sudah mencoba menagih gaji yang belum dibayar, tetapi selalu ditunda-tunda oleh perusahaan,” ungkap salah satu tersangka saat diinterogasi polisi.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka awalnya hanya berencana mengambil beberapa onderdil kecil yang mudah dibawa keluar. Namun, setelah melihat banyak suku cadang bernilai tinggi yang tidak terpakai, mereka memutuskan untuk mencuri dalam jumlah besar.

Selain menangkap keempat mekanik, polisi juga mengamankan penadah Aan Andreanto, yang diduga kerap menerima barang hasil curian dari berbagai tempat di Kaltim.

Menurut Kapolsek Palaran, polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan pencurian suku cadang alat berat di perusahaan tambang lainnya.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun di luar perusahaan,” tambah Iswanto.

Kasus ini menuai perhatian luas, terutama dari kalangan pekerja tambang. Banyak pihak mempertanyakan tanggung jawab perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan selama berbulan-bulan hingga akhirnya memicu tindakan kriminal.

Serikat pekerja setempat mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim untuk segera turun tangan dan melakukan audit terhadap perusahaan tambang yang bersangkutan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab. Jika gaji pekerja dibayarkan tepat waktu, mungkin kejadian ini tidak akan terjadi,” ujar Jumadi, seorang aktivis buruh di Samarinda.

Saat ini, keempat pelaku beserta penadahnya masih ditahan di Mapolsek Palaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, polisi juga berkoordinasi dengan Disnaker Kaltim untuk menyelidiki kasus keterlambatan gaji di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan karyawannya, dan pekerja diharapkan tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tutup AKP Iswanto.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus