BOGOR – Seorang mahasiswa berinisial RFR alias E, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota setelah melakukan penganiayaan terhadap tantenya hingga meninggal dunia. Insiden tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kawasan perumahan di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (6/4/2025) sore.
Menurut keterangan Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Aji Riznaldi, insiden bermula ketika pelaku E yang tinggal bersama tantenya, diminta untuk mencuci piring di dapur lantai satu. Saat itu, ia sedang berada di lantai dua dan hendak meminta izin keluar bermain bersama temannya.
“Saat mencuci piring, pelaku menyampaikan keinginannya untuk bermain. Namun tantenya justru menyipratkan air ke wajah pelaku. Karena kesal, pelaku melempar spons cuci piring, lalu memukul korban secara brutal di bagian wajah,” ujar Kompol Aji dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/4/2025).
Sering Cekcok karena Dilarang Keluar Rumah
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah lama merasa tidak nyaman dengan aturan ketat yang diberlakukan oleh tantenya. Ia mengaku kerap dicegah untuk keluar rumah, bahkan sepulang kuliah. “Menurut pengakuannya, pelaku merasa dikekang dan sering terlibat adu argumen dengan korban. Ia juga beberapa kali mengeluhkan hal itu kepada teman-temannya,” tambah Aji.
Sempat Memanggil Ambulans
Usai melakukan aksinya, E tidak melarikan diri. Ia tetap berada di rumah dan bahkan memberitahu kejadian tersebut kepada teman dan petugas keamanan perumahan. Ia juga memanggil ambulans untuk korban, yang saat itu telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku saat ditangkap masih berada di tempat kejadian. Dia sendiri yang melapor ke temannya, ke satpam perumahan, dan juga memanggil ambulans,” jelas Aji.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 531 ayat (3) karena menghilangkan nyawa seseorang secara tidak sah.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Aji. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami motif pelaku serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas penyidikan kasus tersebut.[]
Putri Aulia Maharani