SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengumumkan bahwa tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang sebelumnya tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat menjadi PPPK tanpa perlu tes ulang. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur bahwa tenaga honorer R2 dan R3 akan diangkat secara bertahap, dimulai dengan pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, menegaskan bahwa proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Teman-teman honorer R2 dan R3 tidak perlu khawatir, karena sesuai Kepmenpan 16 Tahun 2025, mereka akan diangkat menjadi PPPK dengan diawali proses pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Teja, Jumat (11/4).
Dalam seleksi PPPK tahun 2024, sebanyak 1.106 orang dinyatakan lulus, terdiri dari 796 tenaga pendidikan, 167 tenaga kesehatan, dan 143 tenaga teknis. Mereka dijadwalkan untuk diangkat sebagai ASN mulai 1 Juli 2025. Selain itu, 87 orang lulus dari formasi CPNS, meskipun satu orang mengundurkan diri, sehingga total ASN yang akan diangkat mencapai 1.192 orang.
Sedangkan untuk tenaga honorer R3 yang belum lulus seleksi PPPK 2024, namun sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 Januari 2022, jumlahnya mencapai 4.880 orang. Mereka terdiri dari 2.220 tenaga pendidikan, 709 tenaga kesehatan, dan 1.951 tenaga teknis. Teja memastikan bahwa mereka akan diproses menjadi PPPK paruh waktu terlebih dahulu, kemudian bertahap menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebijakan baru.
Teja menambahkan, pengangkatan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Namun, pemerintah daerah juga telah mengusulkan agar masa kerja tenaga honorer yang sudah lama mengabdi bisa dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan saat transisi dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu. “Kami berharap ada pertimbangan masa kerja sebagai bentuk penghargaan bagi pegawai yang sudah lama mengabdi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Teja juga mengingatkan bahwa tantangan anggaran daerah menjadi perhatian utama dalam proses pengangkatan honorer. Berdasarkan regulasi, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah sistem zero growth, di mana rekrutmen ASN baru akan dilakukan secara optimal untuk mengatasi keterbatasan anggaran.
Teja menegaskan, meskipun ada tantangan terkait anggaran, R2 dan R3 di Kabupaten Sukabumi tidak perlu khawatir, karena mereka tetap akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu meskipun membutuhkan waktu. “Kami tetap optimistis, dan yang penting R2 dan R3 di Sukabumi jangan khawatir. Cepat atau lambat, mereka akan diangkat juga menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani