Surat Pemanggilan Ridwan Kamil Ditandatangani KPK

Surat Pemanggilan Ridwan Kamil Ditandatangani KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan bukti-bukti penting terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Namun, meskipun surat pemanggilan telah ditandatangani, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, belum merinci tanggal pasti kapan RK akan dipanggil untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Asep menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap RK masih menunggu keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

“Dalam pemanggilan ini, kami juga perlu menggali informasi lebih lanjut terkait peran-peran yang dimiliki oleh mantan Gubernur ini,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 11 April 2025.

Asep juga menambahkan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil penting untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik KPK. Salah satu barang bukti yang sedang diproses adalah bukti elektronik yang saat ini masih dalam tahap analisis di laboratorium KPK. Selain itu, KPK juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk kendaraan, meskipun Asep belum menyebutkan secara rinci merek atau jenis kendaraan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan yang melibatkan Bank BJB. Dalam pengadaan ini, diduga terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik korupsi, meskipun Ridwan Kamil sebelumnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus ini, dan tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi. Selain bukti elektronik, beberapa dokumen yang mencatat aliran dana juga telah disita oleh KPK.

KPK berharap pemanggilan Ridwan Kamil akan memperjelas keterlibatannya dalam kasus ini, mengingat posisinya sebagai mantan Gubernur yang memiliki wewenang terkait pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, KPK juga berencana untuk mendalami lebih jauh terkait hubungan antara pihak terkait yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi pengadaan iklan tersebut.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah