Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Korupsi Migor.

Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Korupsi Migor.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan putusan ontslag (pembebasan) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Keempat tersangka yang ditahan adalah eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, M. Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta AR alias Ariyanto.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi persnya pada Sabtu (12/4), menjelaskan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam kasus ini. Keempat tersangka kini ditahan di berbagai Rumah Tahanan (Rutan), termasuk di Rutan Kelas 1 Cabang KPK dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini.

Sidang putusan kasus ini sebelumnya digelar pada Rabu (19/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto serta anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Dalam putusan tersebut, perusahaan-perusahaan seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan melakukan perbuatan yang sesuai dengan dakwaan jaksa. Namun, hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), dan membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa.

Putusan tersebut kemudian diajukan kasasi oleh Kejaksaan Agung, yang akhirnya berujung pada penahanan keempat tersangka yang diduga terlibat dalam pemberian suap untuk mempengaruhi putusan tersebut.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional