Maling Motor Gunakan Kunci Palsu, 6 Unit Disita Polisi

Maling Motor Gunakan Kunci Palsu, 6 Unit Disita Polisi

PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengamankan enam sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh pelaku kepada petani di Kabupaten Banyumas.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Albar mengungkapkan, kasus pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh seorang pelaku bernama Sukirno (41), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Pelaku ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah melakukan aksi pencurian di area parkir Pasar Hartono, Kelurahan Purbalingga, pada Minggu (9/3/2025) pagi.

“Penangkapan ini berawal dari penyelidikan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga bersama Unit Reskrim Polsek Purbalingga terkait dengan ciri-ciri pelaku pencurian yang sering beraksi di Pasar Hartono,” kata AKBP Achmad Albar dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Senin (14/4/2025).

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di kompleks Pasar Hartono, petugas berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku, yang akhirnya mengarah kepada Sukirno. Polisi menangkapnya pada siang hari yang sama setelah aksi pencurian dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya rusak sehingga dapat menggunakan kunci palsu untuk menyalakan mesin motor tersebut. Setelah dicuri, sepeda motor disimpan di rumah pelaku sebelum dijual dengan harga murah kepada petani di Kabupaten Banyumas, yang memanfaatkan motor tersebut untuk keperluan pertanian atau perkebunan.

Kapolres menjelaskan bahwa hingga saat ini, sudah ada enam sepeda motor hasil kejahatan Sukirno yang berhasil disita, dengan aksi pencurian berlangsung sejak Januari 2025. Meskipun demikian, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya sepeda motor lain yang juga menjadi hasil kejahatan pelaku.

“Petani yang membeli sepeda motor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar Kapolres. Ia menambahkan bahwa sebagian besar pembeli sepeda motor tahu bahwa barang yang dibeli adalah hasil curian, mengingat harga yang sangat murah dan tidak adanya kelengkapan surat-surat.

Polisi telah menetapkan Sukirno sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Tersangka mengaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp1 juta per unit, dan setiap kali selesai mencuri, ia mencari calon pembeli langsung.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus