MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumut, Mulyadi Simatupang. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 17 April 2025 dan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Salah satu alasan utama penonaktifan tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan oleh Mulyadi. Hal itu disampaikan oleh Inspektur Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, pada Jumat (18/4/2025). “Ada beberapa, yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan,” kata Sulaiman, dikutip dari Detik.com.
Meski belum merinci bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan, Sulaiman menjelaskan bahwa Gubernur Bobby memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur internal. “Sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke ranah hukum, tapi melalui penanganan internal,” ujarnya.
Selain dugaan pencemaran nama baik, Mulyadi juga disebut-sebut telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya. Namun, Sulaiman belum memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk penyalahgunaan tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Sulaiman menegaskan pentingnya membangun kerja sama yang kuat di lingkungan pemerintahan demi mendukung visi dan misi gubernur. Ia pun mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara mengedepankan nilai-nilai ASN yang berintegritas.
“Dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernur itu kan butuh tim yang solid, bisa kerja sama dan saling percaya. Jadi ASN Provinsi Sumatera Utara harus menerapkan nilai-nilai ASN berakhlak,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution juga telah menonaktifkan empat pejabat eselon II lainnya pada 11 April 2025. Keputusan ini diambil karena keempat pejabat tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi.
Empat pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas Sitorus, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Abdul Haris Lubis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap, dan Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut Harianto Butarbutar.
Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan komitmen Gubernur Sumut dalam menegakkan disiplin birokrasi serta menjaga integritas pemerintahan. Pemeriksaan internal oleh Inspektorat diharapkan mampu memberi kejelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur daerah.[]
Putri Aulia Maharani