UI Sanksi Mahasiswa PPDS Terkait Kasus Cabul

UI Sanksi Mahasiswa PPDS Terkait Kasus Cabul

DEPOK – Universitas Indonesia (UI) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mereka. Kasus tersebut mencuat setelah laporan tentang dugaan pelecehan oleh mahasiswa berinisial MAES yang merupakan peserta program pendidikan dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi.

Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah, menyampaikan bahwa pihak universitas menanggapi serius laporan tersebut meskipun sampai saat ini belum ada laporan resmi yang diterima langsung dari korban. Ia mengungkapkan bahwa informasi mengenai kasus ini diperoleh dari media massa dan media sosial.

“Universitas Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami, dan hal ini kami anggap hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ungkap Arie dalam pernyataan resminya pada Sabtu (19/4/2025).

Seiring dengan itu, UI telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara kegiatan akademik MAES hingga proses hukum selesai. Arie menegaskan bahwa universitas akan menunggu putusan hukum yang tetap untuk mengambil keputusan lebih lanjut terkait status permanen mahasiswa tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan memang benar mahasiswa PPDS di semester kedua. Kami akan menunggu putusan hukum tetap, baru kami akan mengambil keputusan mengenai status permanen mahasiswa tersebut,” tambah Arie.

Arie juga menyampaikan bahwa UI siap bekerja sama dengan pihak kepolisian jika diperlukan untuk kelancaran proses hukum. “Kami akan siap bekerja sama dengan pihak yang berwenang jika memang diperlukan dari pihak Universitas Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, UI memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPKS UI) untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman. Namun, karena belum ada laporan resmi yang masuk ke TPKS, tim investigasi independen belum dibentuk untuk menangani kasus ini.

Universitas Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan korban. “Jika diminta, kami akan terus terbuka untuk melakukan kerjasama,” tutup Arie.

Kasus ini melibatkan MAES yang diduga melakukan pelecehan dengan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kos di kawasan Jakarta Pusat. MAES telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah laporan korban diterima pada Selasa, 15 April 2025.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah