SERANG – Kasus penemuan mayat perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki yang ditemukan di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (18/4) akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama SA (19), seorang mahasiswi asal Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. SA dibunuh oleh kekasihnya sendiri, ML (23), karena kehamilan yang terjadi di luar nikah.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (19/4/2025) malam. “Kami sudah mengamankan terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial ML, yang merupakan kekasih korban,” ujar Salahudin, Minggu (20/4/2025).
Motif Pembunuhan: Emosi Karena Desakan Menikah
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat membunuh SA setelah emosi karena terus didesak untuk menikahi korban. “Pelaku merasa tertekan dan emosional, lalu ia membawa korban ke kebun karet yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah kehamilan tersebut,” jelas Salahudin.
Di lokasi kejadian, tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mendorong tubuh korban ke jurang dan kemudian kembali mencekiknya untuk memastikan korban meninggal dunia. Sebagai upaya menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban, memotong kepala, tangan, dan kaki, yang kemudian dibuang ke sungai. Sisa tubuh korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di kebun tersebut.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah membabat rumput di sekitar lokasi pada Jumat (18/4) pukul 17.00 WIB. Mereka terkejut saat melihat tumpukan kayu sisa pembakaran dan tubuh manusia yang tidak lengkap, tertutup batang pisang.
Polisi akhirnya menangkap pelaku ML di kediamannya pada Sabtu malam, mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Polisi juga menyita dua buah golok, celana panjang hitam, kemeja hitam, dan sepatu putih dari tempat kejadian.
Saat ini, ML telah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.[]
Putri Aulia Maharani