SAMARINDA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Menyerahkan sejumlah barang bukti milik korban kekerasan seksual yang berusia 13 di Kecamatan Samarinda Utara, yang dilakukan Ayah Sambung. Barang bukti milik korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) tersebut berupa serangan sekolah, pakaian harian milik korban ke Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda.
Demikian disampaikan oleh Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun saat ditemui di Polsek Sungai Pinang pada Senin, (21/4/2025).”Pada hari ini kami membawa sejumlah bukti mulai dari pakai korban pertama kali kejadian di kelas empat dan terakhir di awal tahun 2025,” ucapnya.
Korban yang mau menginjak bangku smp ini harus menanggung beban setelah dirinya disetubuhi oleh ayah tirinya berkali-kali hingga hamil yang saat ini berusia lima bulan.Kejadian ini baru diketahui pada 18 April 2025 lalu oleh TRC PPA KALTIM setelah menerima laporan dari warga yang kemudian langsung didampingi oleh tim TRC PPA Kaltim untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda.
“Hari sabtu itu kami menerima laporan dari anggota lauk kuning banjar yang mengatakan ada anak yang disetubuhi oleh ayah Sambung atau ayah tiri dan Hari sabtu tanggal 19 itu saya bertemu dengan korban, kemudian saya bicara berdua dengan korban, saya ajak ngobrol, dan ternyata dia pertama kali itu pas kelas 4 SD berlanjut sampai kelas enam,” jelasnya.
Saat ditemui TRC PPA, korban yang mengakui bahwa tidak menstruasi sejak empat bulan terkait pun langsung dibawa TRC PPA ke puskesmas untuk dicek kesehatan korban. Dari hasil pemeriksaan pun korban dinyatakan hamil lima bulan.
Setelah diperiksa di klinik kartika jaya, anak ini positif hamil, sudah lima bulan,” katanya. Mengetahui korban yang pada saat itu kondisi hamil, TRC PPA pun langsung koordinasi ke Polsek Sungai Pinang.
Rina pun menyampaikan dari pengakuannya korban, ayah Sambung yang diduga pelaku mengancam korban untuk tidak diberitahukan kepada ibunya.”Hanya, penyampaian bahwasanya, jangan melaporkan pada ibumu, kalau kamu melaporkan tiga orang adekmu tidak dinafkahi oleh pelaku,” ucapnya.
Terpisah dengan Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menyampaikan bahwa pihaknya yang menerima laporan dari warga pun langsung mendatangi rumah yang diduga pelaku. Pelaku yang diketahui berinisial SD (50) yang merupakan tidak lain tidak bukan adalah ayah Sambung atau ayah tiri dari korban.
“Korban saat ini kita amankan untuk penanganan medis, sedangkan tersangka juga sudah kita amankan di polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda,” ujarnya. Dari hasil interogasi, SD (50) yang diduga pelaku mengakui perbuatannya yang mana saat ini korban sudah hamil berusia lima bulan.
“Setelah kami priksa, pelaku sudah tidak bisa menghitung lagi berapa kali dia perbuatan (kekerasan seksual) yang dia lakukan, sudah berulang kali dalam satu tahun terakhir ini,”
Saat ditanya Motif, Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, pelaku melakukan aksi bejatnya hingga hamili korban karena melihat tubuh korban seperti tubuh orang dewasa. “Masih kami dialami, kalau menurut kami melihat kondisi anak ini yang ia lihat seperti orang dewasa,” Pungkasnya. []
Putri Aulia Maharani