Satu Tabrakan, Kerugian Tiga Ratus Juta

Satu Tabrakan, Kerugian Tiga Ratus Juta

SAMARINDA – Insiden kecelakaan lalu lintas yang mengejutkan terjadi di Jalan Sungai Lais, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/04/2025) malam. Sebuah mobil menabrak puluhan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan serta menabrak beberapa rumah warga. Kejadian tersebut menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp300 juta.

Kecelakaan yang berlangsung sekitar pukul 23.48 Wita itu terjadi di sebuah gang sempit yang padat permukiman. Mobil yang terlibat dalam insiden adalah Mitsubishi dengan nomor polisi KT 8327 ZA. Selain menghantam 24 sepeda motor milik warga, kendaraan tersebut juga merusak tiga bangunan rumah yang berada di sepanjang jalur tersebut.

“Estimasi sementara kerugian warga mencapai Rp300 juta,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Komisaris Polisi La Ode Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (24/04/2025).

Menurut La Ode, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini lantaran seluruh warga tengah berada di dalam rumah saat kejadian berlangsung. Ia menambahkan, dugaan awal menyebutkan bahwa pengemudi mobil tidak memahami karakteristik jalan sempit di wilayah tersebut.

“Tidak ada korban jiwa. Untuk sementara tabrakan massal itu terjadi lantaran lalainya pengemudi mobil dan tidak tahu kondisi jalan,” ungkapnya.

Saat ini, mobil tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa terdapat empat orang di dalam kendaraan tersebut ketika kecelakaan terjadi. Salah satu penumpang berinisial IG sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

“Update sementara di dalam kendaraan ada empat orang, dan satu orang yang merupakan penumpang sudah berhasil kami amankan,” pungkas La Ode.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan memintai keterangan para saksi serta penumpang yang ada di dalam mobil. Sementara itu, warga yang menjadi korban tabrakan massal ini berharap agar pelaku dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah