BATAM – Upaya penyelundupan 30 ton pasir timah dari Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat patroli rutin di wilayah utara Selat Karimata, Jumat (25/04/2025). Penangkapan dilakukan terhadap sebuah kapal kayu yang diduga hendak menyelundupkan pasir timah ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Komandan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menjelaskan bahwa kapal bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di titik koordinat 00°17.091’ Lintang Selatan dan 105°37.412’ Bujur Timur. Kapal tersebut terpantau mencurigakan karena mengapung tanpa aktivitas jelas, sekitar 3 mil laut dari posisi kapal patroli Bakamla.
“Melalui prosedur pemeriksaan oleh tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS), kami temukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran dan dokumen muatan yang sah,” ujar Kolonel Rudi, Sabtu (26/04/2025).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal itu diawaki oleh lima anak buah kapal (ABK) dan mengangkut 600 karung pasir timah, masing-masing seberat 50 kilogram. Total muatan mencapai 30 ton. Diduga, pasir timah tersebut berasal dari wilayah Dabo, Kabupaten Lingga, dan akan diselundupkan ke Malaysia.
Selain tidak memiliki dokumen legal, kapal juga diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Minerba, serta Undang-Undang tentang Perdagangan dan Ekspor-Impor.
“Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin yang membahayakan pelayaran,” tambah Kolonel Rudi.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, KM Doa Restu Ibu Jaya ditarik (towing) menuju Batam oleh KN Tanjung Datu-301. Penanganan hukum terhadap kapal dan para awaknya kini berada dalam proses lanjutan oleh aparat terkait.
Penindakan ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan komoditas tambang ilegal yang berhasil dicegah aparat keamanan laut, sekaligus menunjukkan konsistensi Bakamla dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara. []
Diyan Febriana Citra.