NUNUKAN – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir subsidi asal Malaysia yang diduga akan diselundupkan ke Kota Tarakan melalui perairan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Minggu, 27 April 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Bakamla menerima informasi terkait aktivitas ilegal di wilayah perbatasan tersebut.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Mayor Yuhanes Antara, menjelaskan bahwa tim Bakamla menggunakan Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 untuk menghentikan KM Lintas Samudra 07, sebuah kapal yang membawa muatan beras dan gula pasir secara ilegal. “Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton, serta 400 pack gula pasir seberat 14,6 ton,” ujar Yuhanes dalam keterangan tertulisnya.
Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa seluruh muatan tersebut tidak disertai dengan dokumen resmi, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, dan dokumen impor barang. Selain itu, kapal tersebut juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIJIL awak kapal, serta sertifikat keterampilan pelaut. Bahkan, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan alat komunikasi yang layak. “Semua dokumen yang seharusnya menyertai kapal dan barang tidak ada,” tambah Yuhanes.
Informasi mengenai dugaan penyelundupan barang pokok bersubsidi ini diperoleh dari hasil pemantauan oleh IMIC (Indonesia Maritime Information Center) dan laporan dari masyarakat, yang bekerja sama dengan Satgas TNI. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan KN. Gajah Laut-404 Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto segera berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, untuk memperoleh arahan lebih lanjut.
Berdasarkan instruksi Direktur Operasi Laut, tim Bakamla bergerak cepat melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Pada pukul 05.35 Wita, Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) berhasil menghentikan kapal yang terdeteksi di posisi 03°26’463″N – 117°31’121″E. Kapal kayu tersebut akhirnya berhasil ditahan.
Dengan tidak lengkapnya perizinan dan kelengkapan pelayaran dari KM Lintas Samudra 07, Bakamla menahan kapal beserta seluruh muatan barang bukti. “KM Lintas Samudra 07 kita tarik ke Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Yuhanes. []
Diyan Febriana Citra.