Residivis Curi 20 Kambing di Kebumen, Gunakan Mobil Rental

Residivis Curi 20 Kambing di Kebumen, Gunakan Mobil Rental

KEBUMEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang telah meresahkan masyarakat setempat. Seorang pria berinisial FA (41) yang berasal dari Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, ditangkap sebagai pelaku utama dalam serangkaian pencurian kambing yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, menyampaikan bahwa FA merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam beberapa kasus kriminal di berbagai daerah. “FA pernah terlibat dalam kasus penjambretan di Kabupaten Slawi serta kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Cilacap,” ujar Kompol Faris dalam keterangannya, Senin (28/04/2025).

Penangkapan FA berawal dari laporan pencurian yang diterima Polres Kebumen pada Jumat pagi, 11 April 2025, ketika seorang warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen, yang berinisial SM (48), melaporkan hilangnya delapan ekor kambing dari kandangnya. Saat ditemukan, kandang dalam keadaan terbuka dan kambing-kambing tersebut sudah raib. Tim Satreskrim Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan, dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah melakukan pengejaran, FA ditangkap di Kabupaten Brebes, tempat ia tinggal. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa FA menyewa mobil rental untuk mengangkut kambing hasil curian. Modus yang digunakan pelaku adalah menyasar kandang ternak yang terletak di pinggir jalan, sehingga memudahkan pelaku melarikan diri dengan membawa kambing yang dicuri ke dalam mobil.

FA mengaku telah mencuri kambing di sekitar 20 lokasi berbeda di Kabupaten Kebumen sejak Januari 2024. Aksi pencurian dilakukan pada dini hari atau pagi hari saat pemilik ternak sedang lengah. “Tersangka menyewa mobil dari rental untuk mencuri kambing. Ia menyasar kandang yang mudah dijangkau,” jelas Kompol Faris.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kompol Faris berharap dengan ditangkapnya FA, keresahan masyarakat, khususnya para peternak kambing, dapat berkurang. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memasang pengaman tambahan di kandang ternaknya.

Dengan penangkapan ini, Satreskrim Polres Kebumen diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi kejahatan terkait pencurian ternak di wilayah tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah