BIMA – Sebuah rumah milik anggota TNI berinisial BA (45) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar pada Minggu malam (27/04/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Kebakaran ini diduga disebabkan oleh korsleting listrik yang terjadi setelah BA mengamuk dan merusak berbagai barang di rumahnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bima, Rifai, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika BA tiba-tiba marah dan merusak semua barang yang ada di rumahnya. Dalam amukannya, BA merusak kabel listrik, yang memicu terjadinya korsleting dan mengakibatkan kebakaran.
“BA marah-marah dan merusak semua barang yang ada di dalam rumah, termasuk kabel listrik, sehingga korsleting listrik membakar rumah korban sendiri,” ujar Rifai saat dikonfirmasi pada Senin (28/04/2025).
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, petugas Damkar dari Kecamatan Parado segera menuju lokasi untuk memadamkan api. Dengan bantuan warga sekitar, petugas berhasil mengendalikan kobaran api pada pukul 23.30 Wita. Beruntung, dalam insiden ini tidak ada korban jiwa. Namun, diperkirakan kerugian materiil mencapai sekitar Rp 50 juta.
Kasdim 1608/Bima, Mayor Inf Asep Okinawa, turut memberikan penjelasan terkait penyebab kebakaran tersebut. Ia menduga kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik, yang menurutnya sudah terjadi beberapa kali sebelumnya di rumah tersebut. “Korsleting listrik sudah terjadi lima kali dan belum sempat diperbaiki,” kata Asep Okinawa.
Mayor Asep menegaskan bahwa BA bukanlah anggota yang berdinas di Makodim 1608/Bima, melainkan bertugas di luar daerah. Saat kejadian, BA sedang menjalani perawatan di Poli Kesehatan Kodim 1608/Bima.
“Bukan anggota kami. Jika dia terlambat keluar, mungkin dia bisa jadi korban. Saat ini, yang bersangkutan sedang dirawat di Polkes Kodim,” ujar Asep.
Kebakaran rumah ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat kejadian tersebut terjadi akibat kelalaian yang berpotensi berbahaya. Saat ini, pihak berwenang terus menyelidiki kejadian ini untuk mencari tahu lebih lanjut penyebab pasti kebakaran dan apakah ada unsur kelalaian lainnya. []
Diyan Febriana Citra.