BADUNG — Empat remaja laki-laki ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kuta setelah terlibat dalam aksi kejahatan dengan kekerasan di kawasan wisata Kuta, Bali. Keempat pelaku yang masih berstatus di bawah umur itu berinisial DCY (16), RWXT (17), SAP (17), dan KKI (15). Mereka diketahui beraksi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk mengancam korbannya.
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian berlangsung, yakni pada Sabtu (26/04/2025) dini hari. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari salah satu korban.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Kuta dan mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” ujar Agus saat konferensi pers, Selasa (29/04/2025).
Salah satu korban, seorang mahasiswa bernama Ronda (25), menjadi target keempat remaja tersebut sekitar pukul 02.00 Wita ketika ia hendak pulang dari tempat kerjanya. Dalam perjalanan, ia dihadang oleh dua sepeda motor yang ditumpangi para pelaku.
“Para pelaku menggunakan dua sepeda motor, kemudian korban ditodong dengan senjata api jenis airsoft gun. Selain mengambil barang berharga, pelaku juga sempat memukul korban menggunakan gagang pistol, menyebabkan luka di bagian rahang dan mulut,” terang Agus.
Dari tangan korban, para pelaku membawa kabur dompet berisi dokumen penting, uang tunai, kunci sepeda motor, dan satu unit ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.500.000.
Kini, keempat remaja tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain serta motif lebih dalam di balik tindakan para pelaku yang tergolong nekat dan membahayakan. []
Diyan Febriana Citra.